Widget HTML #1

Keselamatan dan Kesehatan Kerja dalam Keperawatan


Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3P) sangat berperan dalam menjamin adanya perlindungan terhadap tenaga kerja. Perlindungan meliputi aspek: keselamatan, kesehatan, pemeliharaan moral kerja serta perlakuan yang sesuai dengan martabat manusia dan moral agama.

Keselamatan dan kesehatan adalah aset yang tidak ternilai harganya. Keselamatan dan kesehatan seseorang merupakan bagian utama dari kesejahteraan. Kesejahteraan tenaga kerja mustahil diwujudkan dengan mengabaikan keselamatan dan kesehatan tenaga kerja.

Peningkatan produktivitas kerja merupakan pekerjaan yang harus dilakukan dengan cara dan lingkungan kerja yang memenuhi syarat keselamatan dan kesehatan.

Pengertian Kesehatan Kerja

Kesehatan kerja adalah bagian dari kesehatan masyarakat atau aplikasi kesehatan masyarakat di dalam suatu masyarakat pekerja dan masyarakat lingkungannya.

Kesehatan kerja:
  • Alat untuk mencapai derajat kesehatan tenaga kerja yang setinggi-tingginya.
  • Alat untuk meningkatkan produksi yang berlandaskan kepada meningkatnya efisiensi dan produktivitas.

Perawatan Kesehatan Kerja merupakan:

  • Cabang dari perawatan kesehatan masyarakat, yang memberikan pelayanan pada tenaga kerja atau kelompok tenaga kerja.
  • Pelayanan berfokus pada promosi, proteksi, dan pemulihan kesehatan tenaga kerja dalam hubungannya dengan keselamatan dan lingkungan kerja yang sehat.
  • Pelayanan kesehatan kerja bersifat otonom dan independen dalam menentukan penatalaksanaan keperawatan di bidang kesehatan kerja.

Peraturan/Perundangan yang Berkaitan dengan Tenaga Kerja

  • UU No.1 tahun 1970 tentang keselamatan kerja.
  • Permenaker No. Per. 03/men/1982 tentang Pelayanan Kesehatan kerja
  • UU No. 14 tahun 1969 tentang pokok-pokok mengenai tenaga kerja.

Tujuan Utama Kesehatan Kerja

  • Pencegahan dan pemberantasan penyakit-penyakit dan kecelakaan akibat kerja.
  • Pemeliharaan dan peningkatan kesehatan dan gizi tenaga kerja.
  • Perawatan dan mempertinggi efisiensi dan produktivitas tenaga kerja.
  • Pemberantasan kelelahan kerja dan meningkatkan kegairahan serta kenikmatan kerja.
  • Perlindungan bagi masyarakat sekitar dari pencemaran
  • Perlindungan masyarakat luas dari bahaya-bahaya yang mungkin ditimbulkan oleh produk-produk perusahaan.
Tujuan akhir → menciptakan tenaga kerja yang sehat dan produktif.

Siapa yang Melakukan Pelayanan Kesehatan Kerja?

  • Pelayanan kesehatan kerja umumnya dilakukan oleh dokter dan/atau perawat.
  • Perawat yang bekerja di perusahaan merupakan perawat kesehatan masyarakat yang bekerja dalam komunitas pekerja dan menyelenggarakan pelayanan kesehatan yang berhubungan dengan tempat kerja dan berfokus pada keselamatan kerja, serta menggunakan prinsip-prinsip pencegahan dan pengendalian efek yang merugikan selama interaksi pekerja dengan tempat kerja.

Pelayanan yang umum diselenggarakan oleh perawat:

  • Meyakinkan bahwa perusahaan memenuhi peraturan dan perundangan.
  • Mengembangkan program surveillance kesehatan.
  • Melakukan koordinasi untuk kegiatan promosi kesehatan dan fitnes.
  • Melakukan konseling
  • Melakukan penilaian bahaya potensial kesehatan dan keselamatan di tempat kerja.
  • Mengelola penatalaksanaan penyakit umum dan PAK dan pertolongan pertama pada kecelakaan kerja.
  • Melaksanakan evaluasi kesehatan dan kecelakaan kerja
  • Konsultasi dengan pihak manajemen dan pihak lain yang diperlukan
  • mengelola pelayanan kesehatan.

Peran Perawat dalam Keselamatan dan Kesehatan Kerja

  1. Clinician → direct care
    • Menilai kebutuhan kesehatan pekerja; membuat diagnosa keperawatan, merencanakan, dan melaksanakan, evaluasi.
    • Memberikan pelayanan kesehatan kerja yang berhubungan dengan pencegahan, mempertahankan serta memperbaiki masalah kesehatan.
  2. Coordinator
  3. Single Nurse Service
  4. Health promotion specialist
  5. Manager/administrator
  6. Corporate director
  7. Consultan
  8. Educator

Masalah-Masalah Kesehatan Kerja

  1. Penyakit-penyakit umum: TBC, jantung
  2. PAK: Pneumokoniosis, dermatosis
  3. Gizi pekerja kurang
  4. Lingkungan kerja kurang menunjang
  5. Kesejahteraan tenaga kerja kurang
  6. Fasilitas kesehatan perusahaan kurang
  7. Penerapan perundang-undangan

Penyakit Akibat kerja

  • Setiap penyakit yang disebabkan oleh pekerjaan atau lingkungan kerja.
  • Penyakit ini artifisial dan dapat dicegah
  • Latar belakang:
    • Meningkatnya laju angkatan kerja
    • Persaingan meningkat
    • Pemakaian bahan kimia meningkat

Faktor penyebab penyakit akibat kerja

  • Golongan fisik: suara, vibrasi, suhu tinggi/rendah, tekanan udara tinggi, cahaya, radiasi.
  • Golongan fisiologis: kesalahan konstruksi mesin, sikap tubuh, kelelahan.
  • Golongan kimia: debu organik, uap/gas, larutan, dsb
  • Golongan biologi: bakteri, virus, jamur, dll
  • Mental psikologis: stres pekerjaan

Kecelakaan adalah suatu peristiwa yang tidak direncanakan dan tidak terkontrol dalam hal aksi atau reaksi dari objek, orang sehingga terjadi trauma atau injury.

Tingkat-Tingkat Pencegahan Gangguan Kesehatan dan KAK

  1. Peningkatan kesehatan
    • Pendidikan kesehatan
    • Peningkatan gizi
    • Kesehatan jiwa
    • Perumahan
    • Rekreasi
    • Tempat dan lingkungan kerja yang sehat
    • Pemeriksaan sebelum bekerja
  2. Perlindungan khusus
    • Imunisasi
    • Hygiene yang baik
    • Sanitasi yang baik
    • Perlindungan diri dari bahaya
    • Pengendalian bahaya
    • Perlindungan faktor karsinogen
    • Menghindari sebab alergi
    • Perserasian manusia dengan alat
  3. Dx dini dan pengobatan tetap
    • Screening/penjaringan
    • General check up
    • Penyaringan
  4. Pencegahan kecacatan
    • Pengobatan → proses penyakit
    • Perawatan
    • Fasilitas
  5. Pemulihan
    • Diklat → kemampuan
    • Pendidikan masyarakat → tenaga cacat
    • Penempatan selektif
    • Terapi kerja
    • Tempat kerja yang dilindungi

Upaya Pencegahan PAK

  • Substitusi: mengganti bahan-bahan berbahaya → kurang/tidak berbahaya
  • Ventilasi umum: mengalirkan udara sebanyak-banyaknya ke ruangan kerja
  • Ventilasi keluar setempat (local exhauters) → mengeluarkan udara dari ruangan kerja
  • Isolasi → isolasi proses yang berbahaya; suara mesin
  • Pakaian/alat pelindung diri: kaca mata, masker, helm, sarung tangan, sepatu, pakaian khusus.
  • Pemeriksaan sebelum bekerja → pemeriksaan kesehatan calon pekerja → sesuaikan dengan fisik dan mental.
  • Pemeriksaan kesehatan berkala:
    • Secara berkala
    • Ada gangguan/tidak akibat pekerjaan
    • 6 bulan/1 tahun sekali → sesuai kebutuhan.
  • Penerangan sebelum kerja
    • Prosedur (SOP)
    • Hati-hati
  • Pendidikan kesehatan
  • Lingkungan kerja yang memenuhi syarat kesehatan: suhu ruang yang nyaman, penerangan/pencahayaan yang cukup, bebas dari debu, sikap badan yang baik, alat-alat kerja yang sesuai dengan ukuran tubuh atau anggotanya (ergonomi).