Widget HTML #1

Kecenderungan dan Isu Etik Keperawatan Retrospektif dan Prospektif


BLOGPERAWAT.NET - Salam hangat dan bahagia selalu bagi Anda sekalian. Saat ini kita akan membahas tentang kecenderungan dan prinsip etik dalam melakukan asuhan keperawatan.

Secara garis besar di dalam kecenderungan dan isu etik keperawatan retrospektif dan prospektif, Anda akan mempelajari tentang permasalahan dasar etika keperawatan yang menjadi gambaran awal dalam menyelesaikan setiap permasalahan etika dalam praktek keperawatan saat ini sehingga perawat dapat menerapkan tanggung jawab dan tanggung gugatnya.

A. Permasalahan Dasar Etika Keperawatan

Dalam banyak hal, seorang perawat seringkali dihadapkan pada masalah etika dan moral ketika menjalankan fungsinya sebagai perawat. Masalah itu biasanya adalah pertimbangan prinsip etika yang bertentangan. Lalu bagaimana seorang perawat menghadapinya?

Berikut ini, lima masalah dasar etika dan moral menurut yang berhubungan dengan pertimbangan prinsip etika yang bertentangan (Amelia, 2013).

1. Kuantitas versus Kualitas Hidup

Lihatlah ilustrasi berikut ini:
Ada seorang ibu yang meminta kepada perawat untuk melepas semua peralatan medis yang dipasang pada anaknya yang berusia 12 tahun, yang telah koma selama 1 minggu. Dalam keadaan seperti ini, perawat menghadapi permasalahan tentang posisi apakah yang dimilikinya untuk menentukan keputusan secara moral. Sebenarnya perawat tersebut berada pada posisi kuantitas melawan kualitas hidup, karena keluarga pasien menanyakan apakah peralatan yang dipasang di hampir semua bagian
tubuh pasien dapat mempertahankan pasien untuk tetap hidup.

2. Kebebasan Versus Penanganan dan Pencegahan Bahaya

Seorang pasien yang menolak untuk dilakukan asuhan keperawatan pemasangan infus. Ia beralasan tangannya tidak bisa bergerak dengan bebas apabila dipasang infus. Pada situasi ini, perawat menghadapi masalah dalam upaya memberikan pelayanan kesehatan yang professional kepada pasien guna kesembuhan pasien tersebut. Tetapi disisi lain perawat tidak bisa memaksa pasien tersebut untuk menerima tindakan keperawatan yang akan diberikan karena pasien tersebut memiliki kebebasan untuk menolak atau menerima tindakan keperawatan yang akan dilakukan diberikan kepadanya.

3. Berkata Jujur versus Berkata Bohong

Perawat menangani pasien yang terkena suatu penyakit karena mengkonsumsi obat-obatan terlarang yaitu narkoba. Permasalahan yang timbul adalah apakah ia harus melaporkan tindakan pasien tersebut kepada pihak berwajib atau tidak? Sementara pasien sedang berobat dan meminta pelayanan kesehatan kepada perawat tersebut. Tentu dalam kondisi seperti ini, tidak mudah bagi perawat untuk mengambil keputusan yang tegas dan tepat. Lalu bagaimana contoh keputusan yang tepat dalam etika-moral keperawatan bisa diambil oleh perawat?

4. Keingintahuan yang Bertentangan dengan Falsafah Agama, Politik, Ekonomi dan Ideologi

Kecenderungan beberapa masyarakat yang masih menjadikan jasa dukun sebagai solusi untuk menyembuhkan sakit kanker, mendapatkan keturunan, menyembuhkan gangguan kehamilan dan sebagainya. Kejadian ini memang nyata bahwa masih banyak anggota masyarakat yang lebih memilih ke dukun daripada ke dokter. Lalu bagaimana perawat menyikapi fenomena ini? Khususnya ketika menjalankan fungsinya sebagai perawat di tengah masyarakat?

5. Terapi Ilmiah Konvensional Versus Terapi Coba-Coba

Hampir semua suku di Indonesia memiliki praktek terapi konvensional yang masih dianggap sebagai tindakan yang dapat dipercaya. Secara ilmiah, tindakan tersebut sulit dibuktikan kebenarannya, namun sebagian masyarakat mempercayainya.

Misalnya masyarakat percaya bahwa obat sakit perut adalah dengan cara mengikat perutnya dengan tali rumput yang tumbuh di halaman rumah. Contoh lain, beberapa masyarakat juga masih percaya bahwa untuk mengobati sakit gigi adalah dengan cara memberi getah pepohonan tertentu ke gigi yang berlubang. Bahkan sebagian masyarakat juga masih percaya bahwa untuk memperindah suara adalah dengan memakan buah pinang yang masih sangat muda. Lalu bagaimana seorang perawat seharusnya menyikapi fenomena semacam itu?

B. Permasalahan Etika Dalam Praktik Keperawatan Saat Ini

1. Malpraktik

Secara harfiah malpraktik terdiri atas kata “mal” yang berarti salah dan “praktik” yang berarti pelaksanaan atau tindakan, sehingga malpraktik berarti pelaksanaan atau tindakan yang salah.

Meskipun arti harfiahnya demikian, tetapi kebanyakan istilah tersebut dipergunakan untuk menyatakan adanya tindakan yang salah dalam rangka pelaksanaan suatu profesi. Malpraktik juga didefinisikan sebagai kesalahan tindakan professional yang tidak benar atau kegagalan untuk menerapkan keterampilan profesional yang tepat.

Dalam profesi kesehatan, istilah malpraktik merujuk pada kelalaian dari seorang dokter atau perawat dalam mempergunakan tingkat kepandaian dan ilmu pengetahuannya untuk mengobati dan merawat pasien. Malpraktik dapat juga diartikan sebagai tidak terpenuhinya perwujudan hak-hak masyarakat untuk mendapatkan pelayanan yang baik, yang biasa terjadi dan dilakukan oleh oknum yang tidak mau mematuhi aturan yang ada karena tidak memberlakukan prinsip-prinsip transparansi atau keterbukaan dalam arti harus menceritakan secara jelas tentang pelayanan yang diberikan kepada konsumen, baik pelayanan kesehatan maupun pelayanan jasa lain yang diberikan.

Malpraktik terbagi kedalam tiga jenis, yaitu:

a. Criminal Malpractice atau Malpraktik kriminal (pidana) - Merupakan kesalahan dalam menjalankan praktek yang berkaitan dengan pelanggaran UU Hukum “pidana” yaitu seperti:
  • Melakukan tindakan medis tanpa persetujuan pasien menyebabkan pasien meninggal/luka karena kelalaian
  • Melakukan abortus
  • Melakukan pelanggaran kesusilaan/kesopanan
  • Membuka rahasia kedokteran/keperawatan
  • Pemalsuan surat keterangan atau sengaja tidak memberikan pertolongan pada orang yang dalam keadaan bahaya.
Pertanggung jawaban di depan hukum pada criminal malpraktik adalah bersifat individual/personal dan oleh sebab itu tidak dapat dialihkan kepada orang lain atau kepada instansi yang memberikan sarana pelayanan jasa tempatnya bernaung.

b. Civil malpractice atau Malpraktik sipil (perdata) - Seorang tenaga kesehatan akan disebut melakukan malpraktik sipil apabila tidak melaksanakan kewajiban atau tidak melaksanakan prestasinya sebagaimana yang telah disepakati (ingkar janji).

c. Malpraktik etik - Merupakan tindakan keperawatan yang bertentangan dengan etika keperawatan, sebagaimana yang diatur dalam kode etik keperawatan yang merupakan seperangkat standar etika, prinsip, aturan, norma yang beraku untuk perawat.

Ellis dan Hartley (1998) mengungkapkan bahwa malpraktik merupakan batasan yang spesifik dari kelalaian (negligence) yang ditujukan pada seseorang yang telah terlatih atau berpendidikan yang menunjukkan kinerjanya sesuai bidang tugas/pekerjaannya.

2. Negligence (Kelalaian)

Kelalaian adalah segala tindakan yang dilakukan dan dapat melanggar standar sehingga mengakibatkan cidera/kerugian orang lain (Sampurno, 2005).

Menurut Amir dan Hanafiah (1998) yang dimaksud dengan kelalaian adalah sikap kurang hati-hati, yaitu tidak melakukan apa yang seseorang dengan sikap hati-hati melakukannya dengan wajar, atau sebaliknya melakukan apa yang seseorang dengan sikap hati-hati tidak akan melakukannya dalam situasi tersebut.

Negligence, dapat berupa Omission (kelalaian untuk melakukan sesuatu yang seharusnya dilakukan) atau Commission (melakukan sesuatu secara tidak hati-hati). (Tonia, 1994).

Jenis-Jenis Kelalaian

Bentuk-bentuk dari kelalaian menurut sampurno (2005), sebagai berikut:
  • Malfeasance: yaitu melakukan tindakan yang melanggar hukum atau tidak tepat/layak. Misal: melakukan tindakan keperawatan tanpa indikasi yang memadai/tepat.
  • Misfeasance: yaitu melakukan pilihan tindakan keperawatan yang tepat tetapi dilaksanakan dengan tidak tepat.Misal: melakukan tindakan keperawatan dengan menyalahi prosedur.
  • Nonfeasance: adalah tidak melakukan tindakan keperawatan yang merupakan kewajibannya. Misalnya Pasien seharusnya dipasang pengaman tempat tidur tapi tidak dilakukan.
Sampurno (2005), menyampaikan bahwa suatu perbuatan atau sikap tenaga kesehatan dianggap lalai, bila memenuhi 4 unsur, yaitu:
  • Duty atau kewajiban tenaga kesehatan untuk melakukan tindakan atau untuk tidak melakukan tindakan tertentu pada pasien tertentu pada situasi dan kondisi tertentu.
  • Dereliction of the duty atau penyimpangan kewajiban.
  • Damage atau kerugian, yaitu segala sesuatu yang dirasakan oleh pasien sebagai kerugian akibat dari layanan kesehatan yang diberikan oleh pemberi pelayanan.
  • Direct cause relationship atau hubungan sebab akibat yang nyata, dalam hal ini harus terdapat hubungan sebab akibat antara penyimpangan kewajiban dengan kerugian yang setidaknya.
Dampak Kelalaian

Kelalaian yang dilakukan oleh perawat akan memberikan dampak yang luas, tidak saja kepada pasien dan keluarganya, juga kepada pihak Rumah Sakit, Individu perawat pelaku kelalaian dan terhadap profesi. Selain gugatan pidana, juga dapat berupa gugatan perdata dalam bentuk ganti rugi. (Sampurna, 2005).

Bila dilihat dari segi etika praktek keperawatan, bahwa kelalaian merupakan bentuk dari pelanggaran dasar moral praktek keperawatan baik bersifat pelanggaran autonomy, justice, non malefence, dan lainnya. (Kozier, 1991) dan penyelesaiannya dengan menggunakan dilema etik. Sedangkan dari segi hukum pelanggaran ini dapat ditujukan bagi pelaku baik secara individu dan profesi dan juga institusi penyelenggara pelayanan praktek keperawatan, dan bila ini terjadi kelalaian dapat digolongan perbuatan pidana dan perdata (pasal 339, 360 dan 361 KUHP

Contoh kasus:
Pasien usia lanjut mengalami disorientasi pada saat berada di ruang perawatan. Perawat tidak membuat rencana keperawatan guna memantau dan mempertahankan keamanan pasien dengan memasang penghalang tempat tidur. Sebagai akibat disorientasi, pasien kemudian terjatuh dari tempat tidur pada malam hari dan pasien mengalami patah tulang tungkai. Dalam kasus ini,perawat telah melanggar etika keperawatan yang telah dituangkan dalam kode etik keperawatan. Dari kasus diatas,
perawat telah melakukan kelalaian yang menyebabkan kerugian bagi pasien

3. Liability (Liabilitas)

Liabilitas adalah pertanggungan jawab yang dimiliki oleh seseorang terhadap setiap tindakan atau kegagalan melakukan tindakan. Perawat profesional, seperti halnya tenaga kesehatan lain mempunyai tanggung jawab terhadap setiap bahaya yang timbulkan dari kesalahan tindakannya. Tanggungan yang dibebankan perawat dapat berasal dari kesalahan yang dilakukan oleh perawat baik berupa tindakan kriminal kecerobohan dan kelalaian.

C. Peranan Tanggungjawab dan Tanggung Gugat

1. Pengertian Tanggungjawab

Tanggungjawab berarti keadaan yang dapat dipercaya dan terpercaya. Sebutan ini menunjukan bahwa perawat professional menampilkan kinerja secara hati-hati, teliti dan kegiatan perawat dilaporkan secara jujur.

Klien merasa yakin bahwa perawat bertanggungjawab dan memiliki kemampuan, pengetahuan dan keahlian yang relevan dengan disiplin ilmunya (Kozier, 1983).

Responsibility adalah penerapan ketentuan hukum (eksekusi) terhadap tugas-tugas yang berhubungan dengan peran tertentu dari perawat, agar tetap kompeten dalam pengetahuan, sikap dan bekerja sesuai kode etik (ANA, 1985).

Menurut pengertian tersebut, agar memiliki tanggung jawab maka perawat diberikan ketentuan hukum dengan maksud agar pelayanan perawatannya tetap sesuai standar. Misal hukum mengatur apabila perawat melakukan tindakan kriminalitas, memalsukan ijazah, melakukan pungutan liar dan sebagainya. Tanggungjawab perawat ditunjukan dengan cara siap menerima hukuman (punishment) secara hukum kalau perawat terbukti bersalah atau melanggar hukum.

Tanggungjawab adalah keharusan seseorang sebagai mahluk rasional dan bebas untuk tidak mengelak serta memberikan penjelasan mengenai perbuatannya, secara retrosfektif atau prospektif (Bertens, 1993:133).

Berdasarkan pengertian di atas tanggungjawab diartikan sebagai kesiapan memberikan jawaban atas tindakan-tindakan yang sudah dilakukan perawat pada masa lalu atau tindakan yang akan berakibat di masa yang akan datang. Misal bila perawat dengan sengaja memasang alat kontrasepsi tanpa persetujuan klien maka akan berdampak pada masa depan klien. Klien tidak akan punya keturunan padahal memiliki keturunan adalah hak semua manusia. Perawat secara retrospektif harus bisa mempertanggungjawabkan meskipun tindakan perawat tersebut dianggap benar menurut pertimbangan medis.

Jenis tanggungjawab perawat:

a. Tanggungjawab perawat terhadap Tuhannya saat merawat klien

Dalam sudut pandang etika normatif, tanggungjawab perawat yang paling utama adalah tanggungjawab di hadapan Tuhannya. Sesungguhnya penglihatan, pendengaran dan hati akan dimintai pertanggungjawabannya di hadapan Tuhan.

Dalam sudut pandang etik pertanggungjawaban perawat terhadap Tuhannya terutama yang menyangkut hal-hal berikut ini:
  • Perawat harus melakukan tugasnya dengan niat yang tulus dan ikhlas sebagai bentuk rasa syukurnya kepada Tuhan.
  • Mendoakan klien yang dirawatnya agar mendapat kesembuhan dari Tuhan.
  • Memberi dukungan psikologis kepada klien untuk dapat menerima sakit yang dideritanya dan mendapatkan hikmah dari pengalaman tersebut. Termasuk didalamnya mempersiapkan klien klien tertentu untuk menghadapi maut jika penyakitnya tidak dapat disembuhkan.
  • Mendorong klien untuk berdoa dan mendekatkan diri kepada Tuhan yang memberikan kesembuhan kepadanya.
  • Bersama-sama dengan pemuka agama dalam membantu pemenuhan kebutuhan spiritual klien selama sakit.
b. Tanggungjawab perawat terhadap klien

Tanggungjawab perawat terhadap klien berfokus pada apa yang sudah dilakukan perawat terhadap kliennya. Contoh bentuk tanggungjawab perawat selama dinas; mengenal kondisi kliennya, melakukan operan, memberikan perawatan selama jam dinas, tanggungjawab dalam mendokumentasikan, bertanggungjawab dalam menjaga keselamatan klien, jumlah klien yang sesuai
dengan catatan dan pengawasannya, kadang-kadang ada klien pulang paksa atau pulang tanpa pemberitahuan, bertanggungjawab bila ada klien tiba-tiba tensinya drop tanpa sepengetahuan perawat. dsb.

Tanggungjawab perawat erat kaitannya dengan tugas-tugas perawat. Tugas perawat secara umum adalah memenuhi kebutuhan dasar. Peran penting perawat adalah memberikan pelayanan perawatan (care) atau memberikan perawatan (caring). Tugas perawat bukan untuk mengobati (cure). Dalam pelaksanaan tugas di lapangan adakalanya perawat melakukan tugas dari profesi lain seperti dokter, farmasi, ahli gizi, atau fisioterapi.

Untuk tugas-tugas yang bukan tugas perawat seperti pemberian obat maka tanggungjawab tersebut seringkali dikaitkan dengan siapa yang memberikan tugas tersebut atau dengan siapa ia berkolaborasi. Dalam kasus kesalahan pemberian obat maka perawat harus turut bertanggungjawab, meskipun tanggungjawab utama ada pada pemberi tugas atau atasan perawat, dalam istilah etika dikenal dengan Respondeath Superior. Istilah tersebut merujuk pada tanggung jawab atasan terhadap perilaku salah yang dibuat bawahannya sebagai akibat dari kesalahan dalam pendelegasian.

c. Tanggung jawab perawat terhadap rekan sejawat dan atasan

Ada beberapa hal yang berkaitan dengan tanggung jawab perawat terhadap rekan sejawat atau atasan. Diantaranya adalah:
  • Membuat pencatatan yang lengkap tentang tindakan keperawatan (kapan, frekwensi,tempat, cara,siapa yang melakukan), misalnya perawat A melakuan pemasangan infus pada lengan kanan vena brachialis, dan pemberian cairan RL sebanyak 5 labu, infus dicabut malam senin tanggal 30 Juni 2013 jam 21.00. Keadaan umum klien compos mentis, T=120/80 mmHg, N=80x/m, R=28x/m, S=37C, kemudian dibubuhi tanda tangan dan nama jelas perawat.
  • Mengajarkan pengetahuan perawat terhadap perawat lain yang belum mampu atau belum mahir melakukannya misalnya perawat belum mahir memasang EKG diajar oleh perawat yang sudah mahir.
  • Memberikan teguran bila rekan sejawat melakukan kesalahan atau menyalahi standar. Bila perawat lain merokok di ruangan, memalsukan obat, mengambil barang klien yang bukan haknya, memalsukan tanda tangan, memungut uang di luar prosedur resmi, melakukan tindakan keperawatan di luar standar, misalnya memasang NGT tanpa menjaga sterilitas.
  • Memberikan kesaksian di pengadilan tentang suatu kasus yang dialami klien atau bila terjadi gugatan akibat kasus-kasus malpraktik seperti aborsi, infeksi nosokomial, kesalahan diagnostik, kesalahan pemberian obat, klien terjatuh, overhidrasi, keracunan obat, over dosis dsb. Perawat berkewajiban untuk menjadi saksi dengan menyertakan bukti-bukti yang memadai.

2. Pengertian Tanggung Gugat

Tanggung gugat dapat diartikan sebagai bentuk partisipasi perawat dalam membuat suatu keputusan dan belajar dengan keputusan itu konsekuensi-konsekuensinya.

Perawat hendaknya memiliki tanggung gugat artinya bila ada pihak yang menggugat ia menyatakan siap dan berani menghadapinya. Terutama yang berkaitan dengan kegiatan-kegiatan profesinya. Perawat harus mampu untuk menjelaskan kegiatan atau tindakan yang dilakukannya.