Widget HTML #1

Masalah Etik Dalam Pelayanan Kesehatan/Keperawatan


BLOGPERAWAT.NET - Menurut Rosdahl, 1999: 45-46, masalah isu etik dan moral yang sering terjadi dalam praktek keperawatan professional meliputi (dikutip dari Yosef, I):

A. Organ transplantation (transplantasi organ)

Banyak sekali kasus dimana tim kesehatan berhasil mencangkok organ terhadap klien yang membutuhkan. Dalam kasus tumor ginjal, trauma ginjal atau gagal ginjal CRF (Chronic Renal Failure), ginjal dari donor ditransplantasikan kepada ginjal penerima (recipient). Masalah etik yang muncul adalah apakah organ donor bisa diperjual-belikan? Bagaimana dengan hak donor untuk hidup
sehat dan sempurna, apakah kita tidak berkewajiban untuk menolong orang yang membutuhkan padahal kita bisa bertahan dengan satu ginjal. Apakah si penerima berhak untuk mendapatkan organ orang lain? Bagaimana dengan tim operasi yang melakukannya apakah sesuai dengan kode etik profesi? Bagaimana dengan organ orang yang sudah meninggal, apakah diperbolehkan orang mati
diambil organnya? Semua penelaahan donor organ harus diteliti dengan kajian majelis etik yang terdiri dari para ahli di bidangnya.

Majelis etik bisa terdiri atas pakar terdiri dari dokter, pakar keperawatan, pakar agama, pakar hukum atau pakar ilmu sosial. Secara medis ada persyaratan yang harus dipenuhi untuk melakukan donor organ tersebut. Diantaranya adalah memiliki DNA, golongan darah, jenis antigen yang cocok antara donor dan resipien, tidak terjadi reaksi penolakan secara antigen dan antibodi oleh resipien, harus dipastikan apakah sirkulasi, perfusi dan metabolisme organ masih berjalan dengan baik dan belum mengalami kematian (nekrosis).

Hal ini akan berkaitan dengan isu mati klinis dan informed consent. Perlu adanya saksi yang disahkan secara hukum bahwa organ seseorang atau keluarganya didonorkan pada keluarga lain agar dikemudian hari tidak ada masalah hukum.

Biasanya ada sertifikat yang menyertai bahwa organ tersebut sah dan legal. Pada kenyataannya perangkat hukum dan undang-undang mengenai donor organ di Indonesia belum selengkap diluar negeri sehingga operasi donor organ untuk klien Indonesia lebih banyak dilakukan di Singapura, China atau Hongkong.

B. Determination of clinical death (perkiraan kematian klinis)

Masalah etik yang sering terjadi adalah penentuan meninggalnya seseorang secara klinis. Banyak kontroversi ciri-ciri dalam menentukan mati klinis. Hal ini berkaitan dengan pemanfaatan organ-organ klien yang dianggap sudah meninggal secara klinis.

Menurut Rosdahl (1999), kriteria kematian klinis (brain death) di beberapa Negara Amerika ditentukan sebagai berikut:
  • Penghentian nafas setelah berhentinya pernafasan artifisial selama 3 menit (inspirasi-ekspirasi)
  • Berhentinya denyut jantung tanpa stikulus eksternal
  • Tidak ada respon verbal dan non verbal terhadap stimulus eksternal
  • Hilangnya refleks-refleks (cephalic reflexes)
  • Pupil dilatasi
  • Hilangnya fungsi seluruh otak yang bisa dibuktikan dengan EEG.

C. Quality of Life (kualitas dalam kehidupan)

Masalah kualitas kehidupan sering kali menjadi masalah etik. Hal ini mendasari tim kesehatan untuk mengambil keputusan etis untuk menentukan seorang klien harus mendapatkan intervensi atau tidak.

Sebagai contoh di suatu tempat yang tidak ada donor yang bersedia dan tidak ada tenaga ahli yang dapat memberikan tindakan tertentu. Siapa yang berhak memutuskan tindakan keperawatan pada klien yang mengalami koma? Siapa yang boleh memutuskan untuk menghentikan resusitasi?

Contoh kasus apakah klien TBC tetap kita bantu untuk minum obat padahal ia masih mampu untuk bekerja? Kalau ada dua klien bersamaan yang membutuhkan satu alat siapa yang didahulukan Apabila banyak klien lain membutuhkan alat tetapi alat tersebut sedang digunakan oleh klien orang kaya yang tidak ada harapan sembuh apa yang harus dilakukan perawat? Apabila klien kanker merasa gembira untuk tidak meneruskan pengobatan bagaimana sikap perawat? Bila klien harus segera amputasi tetapi klien tidak sadar siapakah yang harus memutuskan?

d. Ethical issues in treatment (isu masalah etik dalam tindakan keperawatan)

Apabila ada tindakan yang membutuhkan biaya besar apakah tindakan tersebut tetap dilakukan meskipun klien tersebut tidak mampu dan tidak mau? Masalah-masalah etik yang sering muncul seperti:
  • Klien menolak pengobatan atau tindakan yang direkomendasikan (refusal of treatment) misalnya menolak fototerapi, menolak operasi, menolak NGT, menolak dipasang kateter.
  • Klien menghentikan pengobatan yang sedang berlangsung (withdrawl of treatment) misalnya DO (Drop out) berobat pada TBC, DO (Drop out) kemoterapi pada kanker.
  • Witholding treatment misalnya menunda pengobatan karena tidak ada donor atau keluarga menolak misalnya transplantasi ginjal atau cangkok jantung.

e. Euthanasia

Euthanasia merupakan masalah bioetik yang juga menjadi perdebatan utama di dunia barat. Euthanasia berasal dari bahasa Yunani, eu (berarti mudah, bahagia, atau baik) dan thanatos (berarti meninggal dunia). Jadi bila dipadukan, berarti meninggal dunia dengan baik atau bahagia.

Menurut Oxford english dictionary, euthanasia berarti tindakan untuk mempermudah mati dengan mudah dan tenang. Euthanasia terdiri atas euthanasia volunter, involunter, aktif dan pasif. Pada kasus euthanasia volunter, klien secara sukarela dan bebas memilih untuk meninggal dunia. Pada euthanasia involunter, tindakan yang menyebabkan kematian dilakukan bukan atas dasar persetujuan dari klien dan sering kali melanggar keinginan klien.

Euthanasia aktif melibatkan suatu tindakan disengaja yang menyebabkan klien meninggal, misalnya dengan menginjeksi obat dosis letal. Euthanasia aktif merupakan tindakan yang melanggar hukum dan dinyatakan dalam KUHP pasal 338, 339, 345 dan 359.

Euthanasia pasif dilakukan dengan menghentikan pengobatan atau perawatan suportif yang mempertahankan hidup (misalnya antibiotika, nutrisi, cairan, respirator yang tidak diperlukan lagi oleh klien). Kesimpulannya, berbagai argumentasi telah diberikan oleh para ahli tentang euthanasia, baik yang mendukung maupun menolaknya.

Untuk saat ini, pertanyaan moral masyarakat yang perlu dijawab bukan “apakah euthanasia secara moral diperbolehkan”, melainkan jenis euthanasia mana yang diperbolehkan? Pada kondisi bagaimana? Metode bagaimana yang tepat?