Widget HTML #1

Organisasi Profesi Keperawatan Indonesia dan Dunia


Pengertian Organisasi Profesi Keperawatan

Organisasi profesi merupakan organisasi yang anggotanya adalah para praktisi yang menetapkan diri mereka sebagai profesi dan bergabung bersama untuk melaksanakan fungsi-fungsi sosial yang tidak dapat mereka laksanakan dalam kapasitas mereka sebagai individu.

Organisasi profesi keperawatan di Indonesia bernama Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) yang didirikan pada tanggal 17 Maret 1974 dan merupakan gabungan dari berbagai organisasi keperawatan yang ada saat itu.

Ciri Organisasi Profesi Keperawatan

  1. Mempunyai body of knowledge - Tubuh pengetahuan yang dimiliki keperawatan adalah ilmu keperawatan (nursing science) yang mencakup ilmu-ilmu dasar (alam, sosial, perilaku), ilmu biomedik, ilmu kesehatan masyarakat, ilmu keperawatan dasar, ilmu keperawatan klinis dan ilmu keperawatan komunitas.
  2. Pendidikan berbasis keahlian pada jenjang pendidikan tinggi - Di Indonesia berbagai jenjang pendidikan telah dikembangkan dengan mempunyai standar kompetensi yang berbeda-beda mulai D III Keperawatan sampai dengan S3 sudah dikembangkan.
  3. Memberikan pelayanan kepada masyarakat melalui praktik dalam bidang profesi keperawatan dikembangkan sebagai bagian integral dari sistem kesehatan nasional - Oleh karena itu sistem pemberian askep dikembangkan sebagai bagian integral dari sistem pemberian pelayanan kesehatan kepada masyarakat yang terdapat di setiap tatanan pelayanan kesehatan. Pelayanan/askep yang dikembangkan bersifat humanistik/ menyeluruh didasarkan pada kebutuhan pasien, berpedoman pada standar asuhan keperawatan dan etika keperawatan.
  4. Memiliki perhimpunan/organisasi profesi - Keperawatan memiliki organisasi profesi, yaitu PPNI, organisasi profesi ini sangat menentukan keberhasilan dalam upaya pengembangan citra keperawatan sebagai profesi serta mampu berperan aktif dalam upaya membangun keperawatan profesional dan berada di garda depan dalam inovasi keperawatan di Indonesia.
  5. Pemberlakuan kode etik keperawatan - Dalam pelaksanaan asuhan keperawatan, perawat profesional selalu menunjukkan sikap dan tingkah laku profesional keperawatan sesuai kode etik keperawatan.
  6. Otonomi - Keperawatan memiliki kemandirian, wewenang, dan tanggung jawab untuk mengatur kehidupan profesi, mencakup otonomi dalam memberikan askep dan menetapkan standar asuhan keperawatan melalui proses keperawatan, penyelenggaraan pendidikan, riset keperawatan dan praktik keperawatan dalam bentuk legislasi keperawatan (UU No.38 tahun 2014 tentang Keperawatan).
  7. Motivasi bersifat altruistik - Masyarakat profesional keperawatan Indonesia bertanggung jawab membina dan mendudukkan peran dan fungsi keperawatan sebagai pelayanan profesional dalam pembangunan kesehatan serta tetap berpegang pada sifat dan hakikat keperawatan sebagai profesi serta selalu berorientasi kepada kepentingan masyarakat.

Manfaat Organisasi Profesi Keperawatan

Menurut Breckon (1989) manfaat organisasi profesi mencakup 4 hal yaitu:
  1. Mengembangkan dan memajukan profesi
  2. Menertibkan dan memperluas ruang gerak profesi
  3. Menghimpun dan menyatukan pendapat warga profesi
  4. Memberikan kesempatan pada semua anggota untuk berkarya dan berperan aktif dalam mengembangkan dan memajukan profesi.

Peran dan Fungsi Organisasi Profesi

Peran PPNI dalam kegiatan profesi adalah sebagai pembinaan, pengembangan dan pengawasan terhadap mutu pendidikan keperawatan, pelayanan keperawatan, ilmu pengetahuan dan teknologi keperawatan, dan kehidupan profesi.

Fungsi organisasi profesi ada empat bidang yaitu:
  1. Kehidupan profesi, yang meliputi membina, mengawasi organisasi profesi, membina kerjasama dengan pemerintah, masyarakat, profesi lain dan antar anggota, membina kerjasama dengan organisasi profesi sejenis dengan negara lain, membina, mengupayakan dan mengawasi kesejahteraan anggota.
  2. Pelayanan keperawatan meliputi memberikan izin praktik, memberikan registrasi tenaga keperawatan, dan menyusun dan memberlakukan kode etik keperawatan.
  3. IPTEK meliputi merencanakan, melaksanakan dan mengawasi riset keperawatan, merencanakan, melaksanakan dan mengawasi perkembangan IPTEK dalam keperawatan.
  4. Kehidupan profesi meliputi membina, mengawasi organisasi profesi, membina kerjasama dengan pemerintah, masyarakat, profesi lain dan antar anggota, membina kerjasama dengan organisasi profesi sejenis dengan negara lain, dan membina, mengupayakan dan mengawasi kesejahteraan anggota.

Tujuan PPNI

PPNI mempunyai tujuan sebagai berikut:
  1. Membina dan mengembangkan organisasi profesi keperawatan antara lain: persatuan dan kesatuan, kerja sama dengan pihak lain dan pembinaan manajemen organisasi.
  2. Membina, mengembangkan dan mengawasi mutu pendidikan keperawatan di Indonesia.
  3. Membina, mengembangkan dan mengawasi mutu pelayanan keperawatan di Indonesia.
  4. Membina dan mengembangkan IPTEK keperawatan di Indonesia.
  5. Membina dan mengupayakan kesejahteraan anggota

Struktur Organisasi PPNI

Jenjang Organisasi

Jenjang organisasi terdiri dari Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PPNI, Dewan Pimpinan Daerah Tingkat I (DPD I) PPNI, Dewan Pimpinan Daerah Tingkat II (DPP II) PPNI, dan Komisariat PPNI (pengurus pada institusi dengan jumlah anggota 25 orang)

Struktur Organisasi

  1. Ketua - Ketua terdiri dari ketua umum, ketua Pembinaan Organisasi, ketua Pembinaan pendidikan dan latihan, ketua Pembinaan pelayanan, Pembinaan IPTEK, dan ketua Pembinaan kesejahteraan.
  2. Sekretaris Jendral - Sekretaris berjumlah 5 orang yang dibagi sesuai dengan pembidangan ketua-ketua dan Departemen, yaitu: Departemen organisasi, keanggotaan dan kaderisasi; Departemen pendidikan; Departemen pelatihan; Departemen pelayanan di RS; Departemen pelayanan di Puskesmas; Departemen penelitian; Departemen hubungan luar negeri; Departemen kesejahteraan anggota; Departemen pembinaan yayasan.
Lama kepengurusan adalah 5 tahun dan dipilih dalam Musyawarah Nasional atau Musyawarah Daerah yang juga diselenggarakan untuk: Menyempurnakan AD/ART, Perumusan program kerja, dan Pemilihan Pengurus.

PPNI juga menyelenggarakan rapat pimpinan (rapim) dan rapat pimpinan daerah (rapimda) setiap 2 tahun sekali dalam rangka evaluasi dan penyempurnaan program kerja berikutnya. Selain itu, PPNI juga mengadakan rapat bulanan atau harian sesuai dengan kebutuhan. Keanggotaan PPNI biasanya terdiri dari tenaga perawat.

Namun demikian terdapat juga anggota non perawat yang telah berjasa dibidang keperawatan dan mereka ini termasuk dalam Anggota luar biasa/kehormatan.

Sumber dana PPNI: uang pangkal, iuran bulanan dan sumber-sumber lain yang sah. Kepengurusan PPNI terdiri dari: 1 Pengurus Pusat PPNI berkedudukan di Ibu
Kota Negara, 32 Pengurus PPNI Propinsi, 358 Pengurus PPNI Kabupaten/Kota dan
lebih dari 2500 Pengurus Komisariat (tempat kerja) yang menghimpun ratusan
ribu perawat Indonesia baik yang berada di Indonesia maupun di Luar Negeri.

Kewajiban Anggota, Hak, Tugas Pokok dan Keanggotaan PPNI

Kewajiban anggota PPNI

  • Menjunjung tinggi, mentaati dan mengamalkan AD dan ART organisasi
  • Membayar uang pangkal dan uang iuran kecuali anggota penghormatan
  • Mentaati dan menjalankan segala keputusan
  • Menghadiri rapat yang diadakan organisasi
  • Menyampaikan usul untuk mencapai tujuan yang digariskan dalam program kerja
  • Memelihara kerukunan dalam organisasi secara konsekuen
  • Setiap anggota baru yang diterima menjadi anggota membayar uang pangkal dan uang iuran.

Hak anggota PPNI

Hak anggota PPNI adalah semua anggota berhak mendapat pembelaan dan perlindungan dari organisasi dalam hal yang benar dan adil dalam rangka tujuan organisasi, semua anggota berhak mendapat kesempatan dalam menambah dan mengembangkan ilmu serta kecakapannya yang diadakan oleh organisasi, semua anggota berhak menghadiri rapat, memberi usul baik lisan maupun tulisan, semua anggota kecuali anggota kehormatan yang mempunyai hak untuk memilih dan dipilih sebagai pengurus dan dipilih sebagai pengurus atau perawatan atau perwakilan organisasi

Keanggotaan PPNI

Keanggotaan PPNI terdiri dari dua anggota biasa dan anggota kehormatan.

Syarat menjadi anggota biasa adalah:
  • WNI
  • Tidak terlibat organisasi terlarang
  • Lulus bidang pendidikan keperawatan formal dan disahkan oleh pemerintah
  • Sanggup aktif mengikuti kegiatan yang ditentukan organisasi
  • Pernyataan diri untuk menjadi anggota
Syarat anggota kehormatan, yaitu:
  • WNI
  • Tidak terlibat organisasi terlarang sanggup aktif mengikuti kegiatan yang ditentukan organisasi
  • Pernyataan diri untuk menjadi anggota dan bukan berasal dari pendidikan perawatan tetapi telah berjasa terhadap organisasi PPNI yang ditetapkan oleh Dewan Pimpinan Pusat (DPP).

Program Kerja Utama PPNI

Program kerja utama PPNI ada sembilan, yang akan dijabarkan sebagai berikut:
  1. Pembinaan organisasi dan keanggotaan
  2. Pengembangan dan pembinaan pendidikan
  3. Pengembangan dan pembinaan serta pendidikan dan latihan keperawatan
  4. Pengembangan dan pembinaan pelayanan keperawatan di rumah sakit
  5. Pengembangan dan pembinaan pelayanan keperawatan di Puskesmas
  6. Pembinaan dan Pengembangan IPTEK
  7. Pembinaan dan Pengembangan kerja sama dengan profesi lain dan organisasi keperawatan internasional
  8. Pembinaan dan Pengembangan sumber daya/yayasan
  9. Pembinaan dan Pengembangan kesejahteraan anggota

Organisasi Profesi Perawat Internasional

Organisasi profesi perawat Internasional adalah International Council of Nurses (ICN) didirikan 1 Juli 1899. Perawat dari Negara United States dan Kanada bergabung menjadi anggotanya. Setiap tahun ICN mempublikasikan dan mendiseminasikan seperangkat media untuk dipergunakan dalam peringatan Hari Perawat Sedunia (The International Nurses' Day Kit) yang dilaksanakan secara serentak di berbagai belahan dunia setiap tanggal 12 Mei. Keanggotaan ICN sampai sekarang sekitar 132 negara.

Tujuan ICN

Tujuan didirikan ICN adalah memperkokoh silaturrahmi perawat di seluruh dunia, memberi kesempatan bertemu bagi perawat di seluruh dunia untuk membicarakan  berbagai masalah tentang keperawatan, menjunjung tinggi peraturan dalam ICN agar dapat mencapai kemajuan dalam pelayanan, pendidikan keperawatan berdasarkan dan kode etik profesi keperawatan

Nilai yang dianut ICN

  1. Visionary Leadership - Memajukan dan mempertahankan profesi keperawatan dan kontribusinya terhadap kesehatan masyarakat dan kebijakan publik.
  2. Inclusiveness - Transformasional , progresif , berdasarkan eviden base dan terfokus pada solusi yang dihadapi.
  3. Solidarity - Bekerja untuk menempatkan perawat dan keperawatan sebagai kontributor kunci dan mitra penting dalam merumuskan dan melaksanakan kebijakan publik , desain dan sistem pelayanan.
  4. Accountability - Menjamin terbukaan, inklusif , pengambilan keputusan yang transparan dan informative dan pelaporan yang jelas.
  5. Social Justice - Mencapai ekuitas dan kesetaraan bagi masyarakat dan profesi .

Organisasi Profesi Perawat Lain

American Nurse Asociation (ANA), Canadian Nurses Association (CNA), National League for Nursing (NLN)