Widget HTML #1

Pendidikan Keperawatan di Indonesia


Kurikulum Pendidikan Keperawatan Berdasarkan Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI)

Secara umum kurikulum pendidikan keperawatan disusun berdasarkan:
  • Peraturan perundangan yang berlaku
  • Kebutuhan masyarakat akan kesehatan dan keperawatan
  • Landasan profesi keperawatan yang mantap
  • Jenis dan jenjang pendidikan keperawatan
  • Kemajuan IPTEK serta orientasi masyarakat dengan tetap memperhatikan kaidah profesi keperawatan
  • Pendidikan keperawatan harus tumbuh dan berkembang berdasarkan kepada paradigma keperawatan, yang menjunjung tinggi fungsi harkat dan martabat manusia serta nilai-nilai kemanusiaan yang terdiri dari manusia, sehat, lingkungan, dan keperawatan.
Kurikulum dan kriteria standar pendidikan keperawatan dibuat berdasarkan jenis dan jenjang pendidikan keperawatan yang sesuai.

Kerangka konsep pendidikan keperawatan di Indonesia

  1. Penguasaan IPTEK - Kurikulum pendidikan profesi keperawatan harus disusun dengan tujuan agar peserta didik mampu menguasai ilmu keperawatan dan keterampilan professional (intelektual, teknikal, dan interpersonal).
  2. Menyelesaikan masalah keperawatan secara ilmiah - Kurikulum pendidikan keperawatan professional harus disusun dengan tujuan agar peserta didik mampu menyelesaikan masalah berdasarkan pada metode ilmiah dengan proses keperawatan.
  3. Sikap, tingkah laku, dan kemampuan professional - Kurikulum pendidikan keperawatan professional harus disusun agar mampu membentuk sikap, perilaku, dan kemampuan professional pada peserta didik yang dijiwai prinsip humaniora, dengan tetap memperhatikan kode etik keperawatan. Diharapkan akan terjadi komunitas professional dan budaya professional (professional culture) yang sarat dengan model peran (role model).
  4. Belajar aktif dan mandiri - Kurikulum pendidikan keperawatan professional yang disusun harus mampu memfasilitasi peserta didik agar terstimulasi untuk belajar secara aktif dan mandiri serta menumbuhkan minat belajar yang berkelanjutan (long life education).
  5. Pendidikan di masyarakat - Kurikulum pendidikan keperawatan professional harus disusun sesuai dengan kebutuhan masyarakat akan pelayanan kesehatan dan keperawatan sehingga peserta  didik mampu memahami kebutuhan tersebut dan tidak mengalami kesulitan pada saat memberikan pelayanan.
Sejak 2008 PPNI, AIPNI dan dukungan serta bekerjasama dengan Kemendiknas melalui project Health Profession Educational Quality (HPEQ), memperbaharui dan menyusun kembali Standar Kompetensi Perawat Indonesia, Naskah Akademik Pendidikan Keperawatan Indonesia, Standar Pendidikan D III Keperawatan, standar borang akreditasi pendidikan dan semua standar tersebut mengacu pada Peraturan Presiden Nomor.8 tahun 2012 tentang Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI) dan saat ini sudah diselesaikan menjadi dokumen negara yang berkaitan dengan arah dan kebijakan tentang pendidikan keperawatan Indonesia. Standar-standar yang dibuat mengacu pada perkembangan keilmuan keperawatan, perkembangan dunia kerja yang selalu berubah.

Standar Pendidikan Keperawatan

Standar pendidikan keperawatan di Indonesia diselenggarakan mengacu pada Standar Pendidikan Keperawatan Indonesia tanggal 19 Oktober 2012 terdiri atas Standar Pendidikan Diploma Tiga, Pendidikan Ners, Pendidikan Magister, Pendidikan Spesialis Keperawatan dan Program Pendidikan Doktor.

Standar Pendidikan Keperawatan Indonesia merupakan penyetara mutu pendidikan yang harus dipenuhi oleh Institusi Pendidikan Keperawatan di Indonesia, mencakup tujuh standar yaitu:
  • Standar 1 Isi
  • Standar 2 Proses
  • Standar 3 Kompetensi Lulusan
  • Standar 4 Pendidik dan Tenaga Kependidikan
  • Standar 5 Sarana dan Prasarana
  • Standar 6 Pengelolaan
  • Standar 7 Pembiayaan
  • Standar 8 Penilaian Pendidikan
  • Standar 9 Penelitian, Pengabdian Kepada Masyarakat

Pendidikan Keperawatan di Indonesia

Pendidikan keperawatan di Indonesia mengacu kepada UU No. 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, UU No 12 tahun 2012 tentang Perguruan Tinggi dan UU No 38 tahun 2014 tentang Keperawatan.

Jenis pendidikan keperawatan di Indonesia

  1. Pendidikan Vokasional, yaitu jenis pendidikan diploma sesuai dengan jenjangnya untuk memiliki keahlian ilmu terapan keperawatan yang diakui oleh pemerintah. Pendidikan Vokasi diarahkan terutama pada kesiapan penerapan dan penguasaan keahlian keperawatan tertentu sebagai perawat Republik Indonesia.
  2. Pendidikan Akademik, yaitu pendidikan tinggi program sarjana dan pasca sarjana yang diarahkan terutama pada penguasaan disiplin ilmu pengetahuan tertentu. Pendidikan Akademik diarahkan terutama pada penguasaan dan pengembangan disiplin ilmu keperawatan yang mencakup program sarjana, magister dan doktor. 
  3. Pendidikan Profesi; yaitu pendidikan tinggi setelah program sarjana yang mempersiapkan peserta didik untuk memiliki pekerjaan dengan persyaratan keahlian khusus. Pendidikan Profesi diarahkan untuk mencapai kompetensi profesi perawat.

Jenjang pendidikan keperawatan dan sebutan gelar

  1. Diploma; Pendidikan jenjang Diploma Tiga keperawatan lulusannya mendapat sebutan Ahli Madya Keperawatan (A.Md.Kep)
  2. Ners; Pendidikan jenjang Ners (Nurse) yaitu (Sarjana+Profesi), lulusannya mendapat sebutan Ners(Nurse),sebutan gelarnya (Ns)
  3. Magister; Pendidikan jenjang Magister Keperawatan, Lulusannya mendapat gelar (M.Kep).
  4. Spesialis; Pendidikan jenjang Spesialis Keperawatan, terdiri dari:
    • Spesialis Keperawatan Medikal Bedah, lulusannya (Sp.KMB)
    • Spesialis Keperawatan Maternitas, lulusannya (Sp.Kep.Mat)
    • Spesialis Keperawatan Komunitas, lulusannya (Sp.Kep.Kom)
    • Spesialis Keperawatan Anak, lulusannya (Sp.Kep.Anak)
    • Spesialis Keperawatan Jiwa, lulusannya (Sp.Kep.Jiwa)
  5. Doktor; Pendidikan jenjang Doktor Keperawatan, Lulusannya (Dr.Kep)

Lulusan pendidikan tinggi keperawatan sesuai dengan level KKNI

  1. Diploma tiga Keperawatan - Level KKNI 5
    • Mampu menyelesaikan pekerjaan berlingkup luas, memilih metode yang sesuai dari beragam pilihan yang sudah maupun belum baku dengan menganalisis data, serta mampu menunjukkan kinerja dengan mutu dan kuantitas yang terukur.
    • Menguasai konsep teoritis bidang pengetahuan tertentu secara umum, serta mampu memformulasikan penyelesaian masalah prosedural.
    • Mampu mengelola kelompok kerja dan menyusun laporan tertulis secara komprehensif.
    • Bertanggung jawab pada pekerjaan sendiri dan dapat diberi tanggung jawab atas pencapaian hasil kerja kelompok.
  2. Ners (Sarjana+Ners) - Level KKNI 7
  3. Magister keperawatan - Level KKNI 8
  4. Ners Spesialis Keperawatan - Level KKNI 8
  5. Doktor keperawatan - Level KKNI 9