Widget HTML #1

Pengertian dan Tujuan Kode Etik Keperawatan PPNI, ICN

Pengertian dan Tujuan Kode Etik Keperawatan PPNI, ICN

BLOGPERAWAT.NET - Materi yang akan Anda pelajari kali ini tentang pengertian kode etik keperawatan dan tujuan dari kode etik keperawatan. Anda pun akan mempelajari tentang kode etik keperawatan yang diterbitkan oleh PPNI (Persatuan Perawat Nasional Indonesia) dan ICN (International Council of Nursing).

Baiklah, kita akan memulai materi kita yang pertama yaitu tentang pengertian kode etik keperawatan. Menurut Anda, apa yang dimaksud dengan kode etik keperawatan itu? Mari kita sama-sama melihat penjelasannya di bawah ini.

Pengertian Kode Etik Keperawatan

Menurut Wijono D.(1999), kode etik adalah asas dan nilai yang berhubungan erat dengan moral sehingga bersifat normatif dan tidak empiris, sehingga penilaian dari segi etika memerlukan tolok ukur.

Menurut PPNI (2003), Kode Etik Perawat adalah suatu pernyataan atau keyakinan yang mengungkapkan kepedulian moral, nilai dan tujuan keperawatan. Kode Etik Keperawatan adalah pernyataan standar profesional yang digunakan sebagai pedoman perilaku perawat dan menjadi kerangka kerja untuk membuat keputusan.Aturan yang berlaku untuk seorang perawat Indonesia dalam melaksanakan tugas/fungsi perawat adalah kode etik perawat nasional Indonesia, dimana seorang perawat selalu berpegang teguh terhadap kode etik sehingga kejadian pelanggaran etik dapat dihindarkan.

Dengan adanya kode etik, diharapkan para profesional perawat dapat memberikan jasa sebaik-baiknya kepada pasien. Adanya kode etik akan melindungi perbuatan yang tidak profesional. Kode etik keperawatan disusun oleh organisasi profesi, dalam hal ini di Indonesia adalah Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI).

Tujuan Kode Etik Keperawatan

Kode etik bertujuan untuk memberikan alasan/dasar terhadap keputusan yang menyangkut masalah etika dengan menggunakan model-model moralitas yang konsekuen dan absolut.

Menurut Hasyim, dkk, pada dasarnya, tujuan kode etik keperawatan adalah upaya agar perawat, dalam menjalankan setiap tugas dan fungsinya, dapat menghargai dan menghormati martabat manusia.

Tujuan kode etik keperawatan tersebut adalah sebagai berikut:
  1. Merupakan dasar dalam mengatur hubungan antar perawat, klien atau pasien, teman sebaya, masyarakat, dan unsur profesi, baik dalam profesi keperawatan maupun dengan profesi lain di luar profesi keperawatan.
  2. Merupakan standar untuk mengatasi masalah yang dilakukan oleh praktisi keperawatan yang tidak mengindahkan dedikasi moral dalam pelaksanaan tugasnya.
  3. Untuk mendukung profesi perawat yang dalam menjalankan tugasnya diperlakukan secara tidak adil oleh institusi maupun masyarakat.
  4. Merupakan dasar dalam menyusun kurikulum pendidikan keperawatan agar dapat menghasilkan lulusan yang berorientasi pada sikap profesional keperawatan.
  5. Untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat pengguna jasa pelayanan keperawatan akan pentingnya sikap profesional dalam melaksanakan tugas praktek keperawatan.

Kode Etik Keperawatan di Indonesia (PPNI)

Sekarang, kita akan langsung membahas pada pokok-pokok etiknya yaitu:

a. Perawat dan Klien

Sebagai seorang perawat tentunya kita akan menghadapi pasien dengan berbagai suku dan ras serta dengan segala keunikannya. Ada pasien kulit hitam, pasien kulit putih, beragama Kristen, beragama Islam, tua, muda , kaya, miskin, wangi, bau, diam, cerewet dan masih banyak segala keunikan pasien yang bisa ditemui saat perawat merawat pasiennya. Perawat tidak bisa memilih hanya mau merawat pasien yang muda saja, atau pasien yang kaya saja, atau pasien yang bersih saja, atau yang pendiam saja. Perawat harus selalu siap sedia melayani pasien dengan segala keunikannya dan penuh kasih.

Ketika saya menjadi keluarga pasien, saya pernah diperlakukan tidak nyaman oleh seorang perawat. Hal itu menimbulkan kesan yang tidak begitu baik bagi saya sampai saat ini.Ingatlah, tentunya kita ingin diingat oleh pasien karena kebaikan kita bukan karena kejahatan kita. Sebagai keluarga pasien, rasanya saya ingin balik marah dan mengutuki tetapi itu tidak saya lakukan karena tidak ada gunanya. Lalu saya pikir, bagaimana dengan keluarga pasien lain yang tidak bisa menerima diperlakukan tidak baik oleh perawat, mungkin saja ada yang mengutuki. Anda tinggal memilih, mau menjadi perawat yang diingat kebaikannya oleh pasien atau perawat yang diingat karena pernah menyakiti pasien?

Hal-hal yang perlu diperhatikan dalam menjaga hubungan antara perawat dan klien:
  • Perawat dalam memberikan pelayanan keperawatan menghargai harkat dan martabat manusia, keunikan klien dan tidak terpengaruh oleh pertimbangan kebangsaan, kesukuan, warna kulit, umur, jenis kelamin, aliran politik dan agama yang dianut serta kedudukan sosial. Artinya perawat tidak pandang bulu dalam melayani pasiennya.
  • Perawat dalam memberikan pelayanan keperawatan senantiasa memelihara suasana lingkungan yang menghormati nilai-nilai budaya, adat istiadat dan kelangsungan hidup beragama klien.
  • Tanggung jawab utama perawat adalah kepada mereka yang membutuhkan asuhan keperawatan.
  • Perawat wajib merahasiakan segala sesuatu yang dikehendaki sehubungan dengan tugas yang dipercayakan kepadanya kecuali jika diperlukan oleh yang berwenang sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

b. Perawat dan Praktek

Menurut anda bagaimana rasanya jika anda dirawat oleh perawat yang tidak terampil, jika ditanya oleh pasien tentang perkembangan penyakit selalu mengelak dan tidak mampu menjawab? Tentunya sebagai pasien tidak akan merasa puas dan tidak mau dirawat oleh perawat seperti itu. Sebagai seorang Perawat tentunya kita harus selalu berupaya meningkatkan kemampuan diri sebagai perawat agar mampu memberikan yang terbaik bagi pasien.

Hal-hal yang perlu diperhatikan sebagai seorang perawat terhadap praktek keperawatan:
  • Perawat memelihara dan meningkatkan kompetensi dibidang keperawatan melalui belajar terus-menerus.
  • Perawat senantiasa memelihara mutu pelayanan keperawatan yang tinggi disertai kejujuran profesional yang menerapkan pengetahuan serta ketrampilan keperawatan sesuai dengan kebutuhan klien.
  • Perawat dalam membuat keputusan didasarkan pada informasi yang akurat dan mempertimbangkan kemampuan serta kualifikasi seseorang bila melakukan konsultasi, menerima delegasi dan memberikan delegasi kepada orang lain.
  • Perawat senantiasa menjunjung tinggi nama baik profesi keperawatan dengan selalu menunjukkan perilaku profesional.

c. Perawat dan Masyarakat

Perawat adalah bagian dari masyarakat artinya kita bertanggung jawab atas kesehatan masyarakat di sekitar kita. Kita bisa menjadi pemrakarsa untuk kegiatan-kegiatan di masyarakat yang mendukung upaya peningkatan kesehatan dan pencegahan penyakit misalnya memberikan penyuluhan-penyuluhan kesehatan, pelaksanaan posyandu lansia, pelaksanaan posyandu balita, melakukan pelatihan kader kesehatan dan sebagainya.

Perawat mengemban tanggung jawab bersama masyarakat untuk memprakarsai dan mendukung berbagai kegiatan dalam memenuhi kebutuhan dan kesehatan masyarakat.

d. Perawat dan Teman Sejawat

Coba anda bayangkan, jika suatu waktu, teman dinas anda tidak masuk kerja dan tidak memberitahu anda. Anda dibiarkan bekerja sendiri tanpa ada sedikit informasi pun tentang ketidak hadiran teman anda. Tentunya anda akan jengkel karena beban tugas menjadi lebih berat ditambah dengan tidak ada kabar berita.

Hal seperti ini seringkali terjadi dan bukan satu-satunya contoh yang bisa merusak hubungan anda dengan teman sejawat. Untuk itu anda perlu memperhatikan bagaimana anda harus menjaga hubungan baik dengan teman sejawat demi kepentingan pasien.

Hal-hal yang harus menjadi perhatian anda agar hubungan dengan teman sejawat tetap harmonis:
  • Perawat senantiasa memelihara hubungan baik dengan sesama perawat maupun dengan tenaga kesehatan lainnya, dan dalam memelihara keserasian suasana lingkungan kerja maupun dalam mencapai tujuan pelayanan kesehatan secara keseluruhan.
  • Perawat bertindak melindungi klien dari tenaga kesehatan yang memberikan pelayanan kesehatan secara tidak kompeten, tidak etis dan ilegal.

e. Perawat dan Profesi

Sebagai profesi, perawat tentunya perlu meningkatkan ilmu pengetahuan dan keterampilannya dengan menempuh pendidikan yang lebih tinggi. Perawat harus selalu ter-update dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi terkini di bidang keperawatan. Perawat juga harus selalu berupaya untuk mengembangkan profesi dengan berfokus pada peningkatan kualitas pelayanan
keperawatan. Perawat mempunyai peran utama dalam menentukan standar pendidikan dan pelayanan keperawatan serta menerapkannya dalam kegiatan pelayanan dan pendidikan keperawatan.
  • Perawat berperan aktif dalam berbagai kegiatan pengembangan profesi keperawatan.
  • Perawat berpartisipasi aktif dalam upaya profesi untuk membangun dan memelihara kondisi kerja yang kondusif demi terwujudnya asuhan keperawatan yang bermutu tinggi.

Kode Etik Keperawatan Internasional (International Council of Nurses, 1973)

ICN (International Council of Nurses) merupakan organisasi profesional wanita pertama di dunia, didirikan pada tanggal 1 Juli 1899, yang dimotori oleh Mrs Bedford Fenwick. ICN merupakan federasi perhimpunan perawat internasional di seluruh dunia.

Tujuan pendirian ICN adalah memperkokoh silaturahmi para perawat di seluruh dunia, memberi kesempatan bertemu bagi perawat di seluruh dunia untuk membicarakan berbagai masalah tentang keperawatan, menjunjung tinggi peraturan dalam ICN agar dapat mencapai kemajuan dalam pelayanan pendidikan keperawatan berdasarkan kode etik profesi keperawatan.

Kode etik keperawatan menurut ICN (1973) menegaskan bahwa keperawatan bersifat universal. Keperawatan menjunjung tinggi hak asasi manusia. Kode etik keperawatan yang dirumuskan oleh ICN diadopsi oleh kode etik keperawatan hampir seluruh negara di dunia.

Rumusan kode etik keperawatan menurut ICN (1973)
  1. Perawat melaksanakan pelayanan dengan menghargai hakikat manusia dan keunikan klien, tidak membedakan sosial ekonomi, keadaan pribadi, atau hakikat masalah kesehatan.
  2. Perawat menyelamatkan hak klien dengan memelihara hak klien.
  3. Perawat menyelamatkan klien atau masyarakat bila asuhan dan keamanan kesehatan klien dijamah oleh orang yang tidak berwenang, tidak sesuai etik, atau tidak resmi.
  4. Perawat bertanggung jawab atas kegiatan dan pertimbangan keperawatan kepada seseorang.
  5. Perawat membina kompetensi keperawatan.
  6. Perawat menggunakan pertimbangan akan kualifikasi kompetensi orang yang akan diminta konsultasi atau diberi tanggung jawab dan menerima delegasi tugas.
  7. Perawat turut serta dalam usaha profesi untuk mengadakan dan membina keadaan tugas tenaga kerja yang memungkinkan untuk mencapai kualitas keperawatan yang tinggi.
  8. Perawat turut serta dalam kegiatan pengembangan profesi ilmu pengetahuan.
  9. Perawat turut serta dalam usaha profesi untuk melindungi umum dari informasi yang salah dan penyajian yang salah untuk memelihara integrasi keperawatan.
  10. Perawat berkolaborasi dengan anggota profesi kesehatan dan warga lain dalam meningkatkan usaha nasional dan masyarakat untuk memperoleh kebutuhan kesehatan masyarakat.