Widget HTML #1

Peranan Tanggungjawab dan Tanggunggugat Perawat


Tanggungjawab Perawat

Tanggungjawab berarti keadaan yang dapat dipercaya dan terpercaya. Sebutan ini menunjukan bahwa perawat professional menampilkan kinerja secara hati-hati, teliti dan kegiatan perawat dilaporkan secara jujur.

Klien merasa yakin bahwa perawat bertanggungjawab dan memiliki kemampuan, pengetahuan dan keahlian yang relevan dengan disiplin ilmunya (Kozier, 1983).

Responsibility adalah penerapan ketentuan hukum (eksekusi) terhadap tugas-tugas yang berhubungan dengan peran tertentu dari perawat, agar tetap kompeten dalam pengetahuan, sikap dan bekerja sesuai kode etik (ANA, 1985).

Menurut pengertian tersebut, agar memiliki tanggung jawab maka perawat diberikan ketentuan hukum dengan maksud agar pelayanan perawatannya tetap sesuai standar. Misal hukum mengatur apabila perawat melakukan tindakan kriminalitas, memalsukan ijazah, melakukan pungutan liar dan sebagainya. Tanggungjawab perawat ditunjukan dengan cara siap menerima hukuman (punishment) secara hukum kalau perawat terbukti bersalah atau melanggar hukum.

Tanggungjawab adalah keharusan seseorang sebagai mahluk rasional dan bebas untuk tidak.mengelak serta memberikan penjelasan mengenai perbuatannya, secara retrospektif atau prospektif (Bertens, 1993:133).

Berdasarkan pengertian di atas tanggungjawab diartikan sebagai kesiapan memberikan jawaban atas
tindakan-tindakan yang sudah dilakukan perawat pada masa lalu atau tindakan yang akan berakibat di masa yang akan datang. Misal bila perawat dengan sengaja memasang alat kontrasepsi tanpa persetujuan klien maka akan berdampak pada masa depan klien. Klien tidak akan punya keturunan padahal memiliki keturunan adalah hak semua manusia.

Perawat secara retrospektif harus bisa mempertanggungjawabkan meskipun tindakan perawat tersebut dianggap benar menurut pertimbangan medis.

Jenis Tanggungjawab (Responsibility) Perawat

1. Tanggungjawab perawat terhadap Tuhannya saat merawat klien

Dalam sudut pandang etika normatif, tanggungjawab perawat yang paling utama adalah tanggungjawab di hadapan Tuhannya. Sesungguhnya penglihatan, pendengaran dan hati akan dimintai pertanggungjawabannya di hadapan Tuhan.

Dalam sudut pandang etik pertanggungjawaban perawat terhadap Tuhannya terutama yang menyangkut hal-hal berikut ini:
  • Perawat harus melakukan tugasnya dengan niat yang tulus dan ikhlas sebagai bentuk rasa syukurnya kepada Tuhan.
  • Mendoakan klien yang dirawatnya agar mendapat kesembuhan dari Tuhan
  • Memberi dukungan psikologis kepada klien untuk dapat menerima sakit yang dideritanya dan mendapatkan hikmah dari pengalaman tersebut. Termasuk didalamnya mempersiapkan klien klien tertentu untuk menghadapi maut jika penyakitnya tidak dapat disembuhkan.
  • Mendorong klien untuk berdoa dan mendekatkan diri kepada Tuhan yang memberikan kesembuhan kepadanya.
  • Bersama-sama dengan pemuka agama dalam membantu pemenuhan kebutuhan spiritual klien selama sakit.
2. Tanggungjawab perawat terhadap klien

Tanggungjawab perawat terhadap klien berfokus pada apa yang sudah dilakukan perawat terhadap kliennya.

Contoh bentuk tanggungjawab perawat selama dinas:
  • Mengenal kondisi kliennya.
  • Melakukan operan.
  • Memberikan perawatan selama jam dinas.
  • Tanggungjawab dalam mendokumentasikan.
  • Bertanggungjawab dalam menjaga keselamatan klien.
  • Jumlah klien yang sesuai dengan catatan dan pengawasannya.
  • Kadang-kadang ada klien pulang paksa atau pulang tanpa pemberitahuan.
  • Bertanggungjawab bila ada klien tiba-tiba tensinya drop tanpa sepengetahuan perawat.
Tanggungjawab perawat erat kaitannya dengan tugas-tugas perawat. Tugas perawat secara umum adalah memenuhi kebutuhan dasar. Peran penting perawat adalah memberikan pelayanan perawatan (care) atau memberikan perawatan (caring). Tugas perawat bukan untuk mengobati (cure).

Dalam pelaksanaan tugas di lapangan adakalanya perawat melakukan tugas dari profesi lain seperti dokter, farmasi, ahli gizi, atau fisioterapi. Untuk tugas-tugas yang bukan tugas perawat seperti pemberian obat maka tanggungjawab tersebut seringkali dikaitkan dengan siapa yang memberikan tugas tersebut atau dengan siapa ia berkolaborasi.

Dalam kasus kesalahan pemberian obat maka perawat harus turut bertanggungjawab, meskipun tanggungjawab utama ada pada pemberi tugas atau atasan perawat, dalam istilah etika dikenal dengan Respondeath Superior. Istilah tersebut merujuk pada tanggung jawab atasan terhadap perilaku salah yang dibuat bawahannya sebagai akibat dari kesalahan dalam pendelegasian.

3. Tanggung jawab perawat terhadap rekan sejawat dan atasan

Ada beberapa hal yang berkaitan dengan tanggung jawab perawat terhadap rekan sejawat atau atasan. Diantaranya adalah:
  • Membuat pencatatan yang lengkap tentang tindakan keperawatan (kapan, frekuensi, tempat, cara, siapa yang melakukan) misalnya perawat A melakukan pemasangan infus pada lengan kanan vena brachialis, dan pemberian cairan RL sebanyak 5 labu, infus dicabut malam senin tanggal 30 Juni 2013 jam 21.00. Keadaan umum klien compos mentis, T=120/80 mmHg, N=80x/m, R=28x/m, S=37C, kemudian dibubuhi tanda tangan dan nama jelas perawat.
  • Mengajarkan pengetahuan perawat terhadap perawat lain yang belum mampu atau belum mahir melakukannya misalnya perawat belum mahir memasang EKG diajar oleh perawat yang sudah mahir.
  • Memberikan teguran bila rekan sejawat melakukan kesalahan atau menyalahi standar.
  • Bila perawat lain merokok di ruangan, memalsukan obat, mengambil barang klien yang bukan haknya, memalsukan tanda tangan, memungut uang di luar prosedur resmi, melakukan tindakan keperawatan di luar standar, misalnya memasang NGT tanpa menjaga sterilitas.
  • Memberikan kesaksian di pengadilan tentang suatu kasus yang dialami klien atau bila terjadi gugatan akibat kasus-kasus malpraktik seperti aborsi, infeksi nosokomial, kesalahan diagnostik, kesalahan pemberian obat, klien terjatuh, overhidrasi, keracunan obat, over dosis dsb. Perawat berkewajiban untuk menjadi saksi dengan menyertakan bukti-bukti yang memadai.

Tanggunggugat Perawat

Tanggung gugat dapat diartikan sebagai bentuk partisipasi perawat dalam membuat suatu keputusan dan belajar dengan keputusan itu konsekuensi-konsekuensinya. Perawat hendaknya memiliki tanggung gugat artinya bila ada pihak yang menggugat ia menyatakan siap dan berani menghadapinya. Terutama yang berkaitan dengan kegiatan-kegiatan profesinya. Perawat harus mampu untuk menjelaskan kegiatan atau tindakan yang dilakukannya.