Widget HTML #1

Prinsip Moral Dalam Etika Keperawatan


BLOGPERAWAT.NET - Prinsip Moral mempunyai peran yang penting dalam menentukan perilaku yang etis dan dalam pemecahan masalah etik. Prinsip moral merupakan standar umum dalam melakukan sesuatu sehingga membentuk suatu sistem etik. Prinsip moral berfungsi untuk menilai secara spesifik apakah suatu tindakan dilarang, diperlukan atau diijinkan dalam suatu keadaan.

Prinsip moral yang sering digunakan dalam keperawatan yaitu: Otonomi, beneficience, justice/keadilan, veracity, avoiding killing dan fidelity (John Stone, 1989; Baird et.al, 1991).

a. Prinsip Otonomi (Autonomy)

Prinsip ini menjelaskan bahwa klien diberi kebebasan untuk menentukan sendiri atau mengatur diri sendiri sesuai dengan hakikat manusia yang mempunyai harga diri dan martabat.

Contoh kasus:
Klien berhak menolak tindakan invasif yang dilakukan oleh perawat. Perawat tidak boleh memaksakan kehendak untuk melakukannya atas pertimbangan bahwa klien memiliki hak otonomi dan otoritas bagi dirinya. Perawat berkewajiban untuk memberikan penjelasan yang sejelas-sejelasnya bagi klien dalam berbagai rencana tindakan dari segi manfaat tindakan, urgensi dsb sehingga diharapkan klien dapat mengambil keputusan bagi dirinya setelah mempertimbangkan atas dasar kesadaran dan pemahaman.

b. Prinsip Kebaikan (Beneficience)

Prinsip ini menjelaskan bahwa perawat melakukan yang terbaik bagi klien, tidak merugikan klien, dan mencegah bahaya bagi klien. Kasus yang berhubungan dengan hal ini seperti klien yang mengalami kelemahan fisik secara umum tidak boleh dipaksakan untuk berjalan ke ruang pemeriksaan. Sebaiknya klien didorong menggunakan kursi roda.

c. Prinsip Keadilan (Justice)

Prinsip ini menjelaskan bahwa perawat berlaku adil pada setiap klien sesuai dengan kebutuhannya. Misalnya pada saat perawat dihadapkan pada pasien total care, maka perawat harus memandikan dengan prosedur yang sama tanpa membeda-bedakan klien. Tetapi ketika pasien tersebut sudah mampu mandi sendiri maka perawat tidak perlu memandikannya lagi.

d. Prinsip Kejujuran (Veracity)

Prinsip ini menekankan bahwa perawat harus mengatakan yang sebenarnya dan tidak membohongi klien. Kebenaran merupakan dasar dalam membina hubungan saling percaya.

Kasus yang berhubungan dengan prinsip ini seperti klien yang menderita HIV/AIDS menanyakan tentang diagnosa penyakitnya. Perawat perlu memberitahukan apa adanya meskipun perawat tetap mempertimbangkan kondisi kesiapan mental klien untuk diberitahukan diagnosanya.

e. Prinsip Mencegah Pembunuhan (Avoiding Killing)

Perawat menghargai kehidupan manusia dengan tidak membunuh. Sumber pertimbangan adalah moral agama/kepercayaan dan kultur/norma-norma tertentu. Contoh kasus yang dihadapi perawat seperti ketika seorang suami menginginkan tindakan euthanasia bagi istrinya atas pertimbangan ketiadaan biaya sementara istrinya diyakininya tidak mungkin sembuh, perawat perlu mempertimbangkan untuk tidak melakukan tindakan euthanasia atas pertimbangan kultur/norma bangsa Indonesia yang agamais dan ber-Ketuhanan Yang Maha Esa, selain dasar UU RI memang belum ada tentang legalitas tindakan euthanasia.

f. Prinsip Kesetiaan (Fidelity)

Prinsip ini menekankan pada kesetiaan perawat pada komitmennya, menepati janji, menyimpan rahasia, caring terhadap klien/keluarga. Kasus yang sering dihadapi misalnya perawat telah menyepakati bersama klien untuk mendampingi klien pada saat tindakan PA maka perawat harus siap untuk memenuhinya.