Widget HTML #1

Aspek Hukum Praktik Keperawatan Profesional


Pengertian Hukum Kesehatan

Hukum Kesehatan Indonesia adalah semua ketentuan hukum yang berhubungan langsung dengan pemeliharaan/pelayanan kesehatan dan penerapannya. Hal ini menyangkut hak dan kewajiban baik dari perorangan dan segenap lapisan masyarakat sebagai penerima pelayanan kesehatan maupun dari pihak penyelenggara pelayanan kesehatan dalam segala aspeknya, organisasi, sarana, pedoman standar pelayanan medik, ilmu pengetahuan kesehatan dan hukum serta sumber-sumber hukum lainnya.

Pengertian Hukum Keperawatan

Hukum keperawatan adalah bagian hukum kesehatan yang menyangkut pelayanan keperawatan. Hukum keperawatan merupakan bidang pengetahuan tentang peraturan dan ketentuan hukum yang mengatur pelayanan keperawatan kepada masyarakat.

Tujuan Hukum Kesehatan dan Keperawatan

Tujuan hukum pada intinya adalah menciptakan tatanan masyarakat yang tertib, menciptakan ketertiban dan keseimbangan serta meningkatkan kesadaran, kemauan, dan kemampuan hidup sehat bagi setiap orang agar terwujud derajat kesehatan masyarakat yang optimal.

Para perawat harus mengetahui dan memahami berbagai konsep hukum yang berkaitan dengan praktik keperawatan karena mereka mempunyai akontabilitas terhadap keputusan dan tindakan professional yang mereka lakukan.

Secara umum terdapat 2 alasan terhadap pentingnya para perawat tahu tentang hukum yang mengatur praktiknya.
  • Alasan pertama, untuk memberikan kepastian bahwa keputusan dan tindakan perawat yang dilakukan konsisten dengan prinsip-prinsip hukum.
  • Kedua, untuk melindungi perawat dari liabilitas.
Hukum mempunyai beberapa fungsi bagi keperawatan:
  1. Hukum memberikan kerangka untuk menentukan tindakan keperawatan mana yang sesuai dengan hukum.
  2. Kerangka untuk menentukan tindakan keperawatan tersebut (no. 1) membedakan tanggung jawab perawat dengan tanggung jawab profesi yang lain.
  3. Membantu menentukan batas-batas kewenangan tindakan keperawatan mandiri.
  4. Membantu dalam mempertahankan standar praktik keperawatan dengan meletakkan posisi perawat memiliki akuntabilitas di bawah hukum.

Tata Hukum Kesehatan dan Hukum Keperawatan di Indonesia

Tata hukum adalah menata, mengatur tertib kehidupan masyarakat di Indonesia. Tata hukum kesehatan tidak hanya bersumber pada hukum tertulis saja tetapi juga yurisprudensi, traktat, konvensi, doktrin, konsensus dan pendapat para ahli hukum maupun kedokteran.

Hukum tertulis, traktat, konvensi atau yurisprudensi, mempunyai kekuatan mengikat (the binding authority), tetapi doktrin, konsensus atau pendapat para ahli tidak mempunyai kekuatan mengikat, tetapi dapat dijadikan pertimbangan oleh hakim dalam melaksanakan kewenangannya, yaitu menemukan hukum baru.

Sumber Hukum Kesehatan dan Hukum Keperawatan di Indonesia

Sumber hukum dapat menjadi 2, yaitu sumber hukum materiil dan formal.
  1. Sumber hukum materiil, adalah faktor-faktor yang turut menentukan isi hukum. Misalnya, hubungan sosial/kemasyarakatan, kondisi atau struktur ekonomi, hubungan kekuatan politik, pandangan keagamaan, kesusilaan dsb.
  2. Sumber hukum formal, merupakan tempat atau sumber dari mana suatu peraturan memperoleh kekuatan hukum; melihat sumber hukum dari segi bentuknya. Yang termasuk sumber hukum formal, adalah: Undang-undang (UUD 1945, Tap MPR, UU/Peraturan Pengganti UU, Peraturan Pemerintah, Keputusan Presiden, Peraturan Menteri/Instruksi Menteri, dan Peraturan Pelaksanaan lain), Kebiasaan, Yurisprudensi (keputusan hakim atau keputusan pengadilan terhadap suatu masalah tertentu). Traktat (Perjanjian antar negara); Perjanjian, dan Doktrin.
Sumber Hukum keperawatan adalah UU No. 12 tahun 2002 tentang layanan konsumen , Undang – undang no 36 tahun 2009 tentang kesehatan, UU no 36 tahun 2014 tentang tenaga kesehatan, UU no. 38 tahun 2014 tentang Keperawatan.

Cara-Cara Politik Mempengaruhi Kebijakan

Politik adalah ilmu yang mempelajari hakikat keberadaan manusia dalam kehidupan bermasyarakat. yang memusatkan perhatian pada masalah kekuasaan dalam kehidupan bersama atau masyarakat. Jika dua orang atau lebih berinteraksi satu dengan yang lain maka tidak terlepas dari keterlibatan dalam hubungan yang bersifat politik.

Kebijakan adalah suatu kumpulan keputusan yang diambil seseorang sebagai pelaku atau kelompok politik dalam usaha memilih tujuan-tujuan dan cara-cara untuk mencapai tujuan tersebut.

Pada prinsipnya pihak yang membuat kebijakan itu ialah kelompok politik yang mempunyai kekuasaan untuk melaksanakan keputusan yang telah disepakati. Kehidupan politik mencakup bermacam-macam kegiatan yang mempengaruhi kebijakan yang berwenang dan telah diterima oleh masyarakat serta mempengaruhi cara untuk melaksanakan kebijakan tersebut.

Cara politik mempengaruhi kebijakan adalah sebagai berikut:
  • Melalui penguasa, yaitu pelaku pemegang kekuasaan, mengidentifikasi sarana/alat sarana kekuasaan, membuat batasan kewenangan pihak-pihak terkait dengan kebijakan, menuntut adanya jaminan hak asasi, khususnya hak pribadi terhadap kebijakan, membina dan mengkoordinasikan kebijakan yang sudah dibuat, merumuskan tujuan secara bersama dan dicapai melalui usaha bersama.

Langkah-Langkah Pembuatan Kebijakan

Dalam membuat kebijakan ada dua cara yang biasanya digunakan yaitu musyawarah dan otonomi. Berikut dijelaskan kedua pengertian tersebut.

1. Musyawarah

Musyawarah yaitu melibatkan pihak terkait dengan kebijakan yang akan dibuat, saling menyepakati aspek-aspek yang berhubungan dengan kebijakan, contoh: kebijakan tentang penerapan proses keperawatan di rumah sakit, selain organisasi profesi, dilibatkan juga unsur-unsur terkait dari rumah sakit yang akan menerapkan kebijakan tersebut.
  • Mengidentifikasi masalah yang terkait dengan penentuan kebijakan
  • Menyepakati tujuan dari kebijakan yang akan ditentukan
  • Menentukan kebijakan yang akan dibuat
  • Menilai kelemahan dan kekuatan yang dapat mendukung kebijakan tersebut
  • Menilai keuntungan dan kerugian apabila kebijakan tersebut diterapkan
  • Membuat keputusan bersama tentang penerapan kebijakan tersebut
  • Mensosialisasikan kebijakan kepada pihak terkait
  • Menerapkan kebijakan
  • Menilai kebijakan

2. Otonomi

Otonomi dibuat oleh yang berkepentingan saja atau yang mempunyai kekuasaan/kewenangan menetapkan kebijakan tersebut, tidak melibatkan atau meminta kesepakatan dari pihak lain dalam prosesnya setelah kebijakan tersebut ditetapkan, baru disosialisasikan.

Langkah-langkah dalam melakukan otonomi adalah: identifikasi masalah, menentukan masalah, menentukan tujuan, menetapkan kebijakan, sosialisasi kebijakan, menerapkan kebijakan, enilai kebijakan yang sudah diterapkan.

Penerapan Kebijakan

Setelah kebijakan disepakati, selanjutnya ditetapkan dengan surat keputusan oleh pejabat yang berwenang, setelah itu mulai diterapkan pada pihak-pihak terkait. Pihak yang berwenang harus memonitor secara terus menerus penerapan kebijakan di lapangan, sehingga akan diketahui sedini mungkin apabila timbul masalah,dan dapat segera dicari upaya penanggulangannya.

Peran Perawat Dalam Proses Pembuatan Kebijakan

Kebijakan yang melibatkan perawat dari awal sampai ditetapkannya kebijakan, salah satunya adalah penerapan proses keperawatan, kebijakan ini pada awalnya banyak mendatangkan protes dari perawat pelaksana yang langsung sebagai pengguna kebijakan tersebut. Setelah dirasakan manfaatnya, terutama oleh pasien, maka saat ini hampir semua institusi pelayanan kesehatan khususnya rumah sakit, menerapkan proses keperawatan tersebut.

Peran perawat dalam proses pembuatan kebijakan tersebut adalah sebagai berikut:
  1. Memberikan masukan tentang permasalahan yang ada di tatanan pelayanan kesehatan, yang memerlukan pembaharuan atau pengembangan.
  2. Memberikan kesepakatan atau persetujuan tentang kebijakan yang akan diterapkan
  3. Menerapkan kebijakan dengan penuh tanggungjawab dan dapat dipertanggungjawabkan
  4. Melakukan penilaian
  5. Memberikan umpan balik kepada pembuat kebijakan