Widget HTML #1

Tanggungjawab Profesi Keperawatan


Tanggungjawab Mahasiswa Keperawatan Dalam Praktik Keperawatan

Sebagai seorang calon perawat professional, mahasiswa keperawatan harus mengetahui hak dan kewajiban pasien serta hak dan kewajiban perawat dalam melakukan asuhan keperawatan, hal ini penting dalam rangka meningkatkan mutu asuhan keperawatan dan membuat sistem asuhan keperawatan yang responsif terhadap kebutuhan dan hak pasien.

Mahasiswa keperawatan dalam menjalankan praktik keperawatan bertanggungjawab untuk tindakan diri sendiri dan bertanggungjawab terhadap kelalaian yang dilakukannya selama pengalaman praktik kliniknya. Ketika ia melaksanakan tugasnya dalam lingkup keperawatan professional, misalnya melaksanakan perawatan luka, mereka secara legal melaksanakan sesuai dengan standar keterampilan dan kompetensi yang sama yang digunakan oleh perawat professional lain.

Mahasiswa yang belum terampil atau masih di bawah standar ketrampilan tidak diperbolehkan melakukan tindakan keperawatan. Dalam suatu kasus yang muncul dari tindakan kelalaian oleh mahasiswa perawat, mahasiswa secara tradisional telah diperlakukan sebagai karyawan di rumah sakit, yang mana sudah dipercaya di bawah pengawasan supervisor.

Untuk mengantisipasi kejadian yang tidak diharapkan setiap institusi pendidikan keperawatan harus membuat naskah kerjasama (MoU) dengan pihak klinik atau lapangan untuk memberikan kesempatan pengalaman klinik bagi mahasiswanya. Mahasiswa mempunyai banyak kesempatan memahirkan keterampilan keperawatan langsung pada pasien tergantung dengan tuntutan kompetensinya.

Mahasiswa keperawatan yang sedang praktik di rumah sakit, tetap mempunyai tanggung jawab adalah penuh terhadap pasien. Dengan demikian mahasiswa keperawatan harus selalu berhati-hati dalam melakukan tindakan keperawatan, meningkatkan keterampilan dan pengetahuannya.

Agar terhindar dari kelalaian yang mungkin dilakukan oleh mahasiswa keperawatan, maka perlu diberikan panduan klinik dan supervisi. Pembimbing klinik bertanggungjawab memberi tugas pada mahasiswa untuk merawat pasien dan menyediakan waktu untuk supervisi. Kegagalan menyediakan waktu untuk supervisi dan/atau memberikan tugas pada mahasiswa yang tidak dipersiapkan dan kompeten dapat menjadi dasar untuk pertanggunganjawabkan.

Untuk memenuhi tanggungjawab pada pasien dan meminimalkan kesempatan untuk pertanggungjawabkan, mahasiswa keperawatan membutuhkan:
  1. Keyakinan bahwa mereka siap untuk memberi perawatan pada pasien.
  2. Tambahan bantuan atau supervisi dalam situasi di mana mereka merasa tidak siap secara adekuat.
  3. Persetujuan dengan kebijakan tempat praktik di mana mahasiswa diijinkan untuk mendapatkan pengalaman praktiknya.
  4. Persetujuan dengan kebijakan dan definisi tanggungjawab oleh institusi pendidikan keperawatan.
Mahasiswa yang bekerja part-time atau membantu perawat secara temporer juga harus ingat bahwa secara legal ia hanya dapat melaksanakan tugasnya sesuai tugas perawat yang dibantunya.

Tanggungjawab Hukum Perawat Dalam Praktik Keperawatan

Hubungan antara perawat dan pasien dapat menimbulkan aspek hukum, baik aspek hukum perdata, administrasi, maupun pidana. Dalam hukum perdata, dapat menimbulkan gugatan perdata. Tanggunggugat perdata dapat terjadi karena: melanggar aturan hukum, tidak terpenuhinya prestasi dan kealpaan (negligence) ataupun kecerobohan (recklessness) sehingga berdampak pada kematian/kecacatan tubuh.

Pengertian tanggung jawab perawat menurut ANA yaitu penerapan ketentuan hukum (eksekusi) terhadap tugas-tugas yang berhubungan dengan peran tertentu dari perawat, agar tetap kompeten dalam pengetahuan, sikap dan bekerja sesuai kode etik (ANA, 1985).

Menurut pengertian tersebut, agar memiliki tanggung jawab maka perawat diberikan ketentuan hukum dengan maksud agar pelayanan perawatannya tetap sesuai standar. Misalnya hukum mengatur apabila perawat melakukan kegiatan kriminalitas, memalsukan ijazah, melakukan pungutan liar . Tanggung jawab perawat ditunjukan dengan cara siap menerima hukuman (punishment) secara hukum kalau perawat terbukti bersalah atau melanggar hukum.

Berdasarkan pengertian di atas tanggung jawab diartikan sebagai kesiapan memberikan jawaban atas tindakan-tindakan yang sudah dilakukan perawat pada masa lalu atau tindakan yang akan berakibat di masa yang akan datang.

Tanggung jawab (Responsibility) perawat dapat diidentifikasi sebagai berikut:
  • Tanggung jawab utama terhadap Tuhannya (Responsibility to God)
  • Tanggung jawab terhadap klien dan masyarakat (Responsibility to Client and Society)
  • Tanggung jawab terhadap rekan sejawat dan atasan (Responsibility to Colleague and Supervisor)
Sesuai dengan tanggungjawab, tersebut, ada tiga jenis tindakan yang dilakukan oleh perawat yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum, yaitu:
  1. Tindakan secara mandiri
  2. Memberikan pendelegasian pada perawat yang lain
  3. Tindakan yang dilakukan berdasarkan pesanan dari profesi lain (kolaborasi)
Ketiga tindakan ini mempunyai implikasi yang berbeda. Tindakan mandiri dan memberikan pendelegasian pada perawat yang lain sepenuhnya dapat dibebankan kepada perawat, sedangkan tindakan kolaborasi tidak dapat sepenuhnya secara hukum dibebankan kepada perawat. Untuk melakukan tindakan keperawatan di atas, perawat dapat melakukan peran perawat mandiri, peran perawat pendelegasian dalam praktik keperawatan, dan peran perawat kolaboratif. Peran perawat diuraikan di bawah ini:

1. Peran perawat mandiri

Peran adalah pola tingkah laku individu yang diharapkan dalam situasi sosial. Expanded role (penambahan /pengembangan peran) adalah satu yang diasumsikan perawat melalui pendidikan dan pengalaman yang baik. Perawat yang berasumsi sebagai peran expanded meningkatkan tanggungjawab dan biasanya, mempunyai otonomi yang besar. Perawat berperan dalam expanded role baik di rumah sakit dan komunitas.

Di dalam UU No 38 tahun 2014 tentang Keperawatan pada bab IV pasal telah mengatur Registrasi, Izin Praktik, Dan Registrasi Ulang dengan tegas menyebutkan bahwa perawat dapat melakukan praktik di fasilitas pelayanan kesehatan di luar praktik mandiri dan/atau praktik mandiri. Secara hukum perawat mempunyai tanggungjawab dalam melaksanakan asuhan keperawatan secara mandiri, dengan menggunakan pendekatan dan memberikan asuhan keperawatan sesuai standar yang disusun oleh organisasi profesi (PPNI).

2. Peran Perawat pendelegasian dalam praktik keperawatan

Tentunya tidak semua pekerjaan dapat dilaksanakan oleh perawat secara mandiri dan sendiri. Ada beberapa tugas yang perlu didelegasikan kepada perawat lain yang dianggap mampu melaksanakannya dengan baik.

Hal-hal yang perlu diperhatikan pada saat pendelegasian:
  • Tugas yang didelegasikan tidak bersifat kebijakan/keputusan yang harus diambil.
  • Mendelegasikan pada orang yang tepat dan dianggap mampu melaksanakannya.
  • Tugas harus jelas dan mudah dalam pelaksanaannya.
  • Tugas tertulis dan dapat dipertanggungjawabkan.
Bila Anda selesai mendelegasikan, maka harus dilakukan evaluasi dan umpan balik untuk mengetahui kendala yang ditemukan, dan bagaimana jalan keluar yang akan ditempuh.

3. Peran perawat kolaboratif

Seperti kita ketahui bahwa perawat tidak bisa melaksanakan tugasnya sendiri dalam membantu kesembuhan pasien, tetapi perawat butuh kerjasama dengan tenaga kesehatan lain. Dalam melaksanakan peran perawat kolaboratif, perawat bekerjasama dengan tenaga kesehatan yang berhubungan dengan pekerjaannya, misalnya dengan dokter, ahli gizi dalam menentukan menu makanan/diet pasien sesuai kondisi dan penyakitnya, Fisioterapis dalam membantu pasien yang membutuhkan mobilisasi ataupun ambulasi secepatnya guna mencegah komplikasi yang dapat ditimbulkan akibat immobilisasi. Perawat juga bekerjasama dengan psikolog guna membantu pasien dan keluarga yang bermasalah dengan kejiwaan akibat penyakit yang diderita.

Saat ini tenaga kesehatan lain sudah banyak berkembang sesuai kebutuhan masyarakat, antara lain Fisioterapi, Okupasi Terapi dan Ortotik Prostetik yang berhubungan dengan membantu pasien yang mengalami kecacatan untuk memenuhi kebutuhan pergerakan, terapi kerja dan pembuatan tangan/kaki palsu. Terapis Wicara yang berhubungan masalah gangguan berbicara karena berbagai faktor.

Pertanggungjawaban (Liabilitas) Dalam Praktik Keperawatan

Pada prinsipnya semua tenaga professional yang mempunyai kewenangan/tanggungjawab tertentu dalam kehidupan professional sehari-hari tidak dapat lepas dari risiko untuk berbuat kesalahan yang dapat berakhir dengan diajukan tuntutan kepadanya.

Perawat professional mempunyai tanggungjawab terhadap setiap bahaya yang ditimbulkan dari kesalahan tindakannya. Liabilitas berarti tanggungan yang dimiliki oleh seseorang terhadap setiap tindakan atau kegagalan melakukan tindakan. Tanggungan yang dibebankan perawat dapat berasal dari berbagai kesalahan yang dilakukan oleh perawat dan dalam kasus berat dapat berupa tindakan kriminal berat (misalnya perawat salah memberikan obat sehingga menyebabkan kematian pasien) atau kesalahan yang ringan yang tidak mengancam jiwa pasien (misalnya berkata kasar kepada pasien atau memberi informasi yang tidak tepat).

Segala aspek hukum yang terkait dengan kesalahan diatur dalam KUHP. Laporan/pengaduan dari setiap pihak harus melalui proses penyelidikan/pemeriksaan yang teliti sesuai kaidah hukum untuk menentukan apakah tindakan seseorang dapat dikategorikan sebagai bukan kesalahan, kesalahan, atau kriminal.

Laporan adalah pemberitahuan yang disampaikan oleh seseorang karena hak atau kewajiban berdasarkan UU kepada pejabat yang berwenang tentang telah atau diduga akan terjadinya peristiwa pidana. Sedangkan pengaduan adalah pemberitahuan pejabat yang berwenang untuk menindak menurut hukum seseorang yang telah melakukan tindak pidana aduan yang merugikan.

Kelalaian merupakan masalah hukum yang lazim terjadi dalam keperawatan, akibat kegagalan menerapkan pengetahuan. Kelalaian dapat menyebabkan kerugian pasien. Bila terjadi kelalaian, institusi secara hukum tidak dapat bertanggungjawab, tetapi perawat yang bersangkutan yang harus bertanggungjawab dan dapat dituntut sebagai malpraktik.

Malpraktik merupakan kelalaian yang dilakukan oleh tenaga professional yang menyebabkan kerusakan, cidera, atau kematian seseorang. Kegagalan dalam melaksanakan suatu fungsi tertentu yang berkaitan dengan peran dalam memberi asuhan keperawatan yang aman juga nyaman dianggap sebagai malpraktik.

Sebagai seorang perawat yang professional harus dapat mencegah malpraktik dengan meningkatkan kewaspadaan diri dan mengetahui kekuatan serta kelemahannya. Bila merasa kurang, segera meningkatkan kompetensi diri. Dalam melaksanakan tugas, jika merasa kesulitan jangan merasa sungkan untuk berkonsultasi kepada perawat yang lebih ahli. Dalam bekerja tidak boleh bertentangan dengan kode etik, standar profesi, dan kewenangan yang berlaku serta dalam setiap kegiatan menerapkan cara pencatatan yang secara hukum dapat diterima.

Menurut Vestal (1995), pedoman guna mencegah terjadinya malpraktik adalah sebagai berikut:
  1. Berikan kasih sayang pada pasien, sebagaimana Anda mengasihi diri sendiri. Layani pasien dan keluarganya dengan jujur dan penuh rasa hormat.
  2. Gunakan pengetahuan keperawatan untuk menetapkan diagnosa keperawatan yang tepat dan laksanakan intervensi keperawatan yang diperlukan. Perawat mempunyai kewajiban untuk menyusun pengkajian dan melaksanakannya dengan benar.
  3. Utamakan kepentingan pasien. Jika tim kesehatan lain ragu-ragu terhadap tindakan yang akan dilakukan atau kurang merespons perubahan kondisi pasien, diskusikan bersama dengan tim keperawatan guna memberikan masukan yang diperlukan bagi tim kesehatan lainnya.
  4. Tanyakan saran dan pesan yang diberikan oleh dokter jika pesan tidak jelas, karena hal ini akan mengakibatkan tindakan yang tidak tepat.
  5. Tingkatkan pengetahuan Anda secara terus menerus, sehingga pengetahuan atau kemampuan yang dimiliki senantiasa mutakhir. Ikuti perkembangan terbaru yang terjadi di lapangan.
  6. Laksanakan asuhan keperawatan berdasarkan model proses keperawatan. Hindari kekurang hati-hatian dalam memberikan asuhan keperawatan.
  7. Catat rencana keperawatan dan respons pasien selama dalam asuhan keperawatan. Tulislah secara lengkap dan jelas.
  8. Lakukan konsultasi dengan anggota tim lainnya. Biasakan bekerja berdasarkan kebijakan organisasi atau rumah sakit dan prosedur tindakan yang berlaku.
  9. Pelimpahan tugas secara bijaksana dan ketahui lingkup tugas masing-masing. Jangan pernah menerima atau meminta orang lain menerima tanggung jawab yang tidak dapat Anda tangani.