Asas Asas Etika Medis
Asas Etika Medis Kontemporer
Kehadiran asas-asas etika medis baru ini adalah akibat dari perubahan luar biasa dalam banyak aspek kehidupan manusia di seluruh dunia setelah perang dunia kedua usai dalam tahun 1945. Perubahan besar terjadi dalam bidang-bidang politik dan ketatanegaraan, sosial, budaya, ekonomi, pendidikan, ilmu pengetahuan, teknologi, teknologi informasi hak-hak asasi manusia, gaya hidup, dsb.
1. Asas Menghormati Otonomi Pasien
Otonomi secara umum adalah hak untuk memutuskan sendiri dalam hal-hal yang menyangkut diri sendiri. Hak otonomi pasien adalah hak pasien untuk mengambil keputusan dan menentukan sendiri tentang kesehatan, kehidupan, dan malahan secara ekstrim tentang kematiannya. Ini berlawanan dengan budaya tradisional Hippokrates, di mana umumnya dokterlah yang menentukan apa yang dianggapnya paling baik untuk pasien.
Perkembangan hak-hak otonomi sebagai manusia (juga hak-hak otonomi sebagai pasien) secara berarti baru terjadi sejak paruh kedua abad kedua puluh. Beberapa faktor yang memicu dan mempengaruhi perkembangan itu adalah:
- Deklarasi Universal Tentang Hak-Hak Asasi Manusia yang disahkan oleh PBB tahun 1948.
- Keberhasilan perjuangan golongan minoritas kulit hitam di Amerika Serikat menuntut hak-hak sipil yang sama dengan warga negara, kulit putih.
- Pengakuan hukum atas hak-hak konsumen di negara-negara industri.
- Perkembangan sosial-ekonomi dan tingkat pendidikan masyarakat.
- Perkembangan demokrasi.
- Perkembangan media masa dan teknologi informasi, yang mengakibatkan informasi tentang kesehatan, penyakit, dan pengobatan tidak lagi hanya menjadi monopoli para dokter saja.
- Di negara-negara industri makin marak terjadi tuntutan malpraktik oleh pasien terhadap dokter dan rumah sakit. Di Amerika, dalam tahun 1970-an orang sampai berbicara tentang krisis malpraktik, karena seringnya kasus hubungan dokter-pasien berlanjut menjadi sengketa hukum. Di negara kita sendiri, pasien makin 'berani' menuntut dokter ke pengadilan, didukung dan mungkin juga didorong oleh para ahli hukum.
- Di Indonesia, sejak krisis nasional tahun 1997 terjadi gerakan reformasi yang menuntut demokratisasi dan diberlakukannya HAM dalam kehidupan sehari-hari, termasuk hak asasi sebagai pasien.