Widget HTML #1

Asas Asas Etika Medis

 Asas-asas etika medis seperti yang ditemukan dalam Sumpah Hippokrates dinamakan tradisional. Asas-asas itu sudah berumur lebih dari pada 24 abad. Asas-asas tradisional ini masih dihormati, namun dalam paruh kedua abad ini telah hadir sebagai tambahan asas-asas etika medis baru (kontemporer).

Asas Etika Medis Kontemporer

Kehadiran asas-asas etika medis baru ini adalah akibat dari perubahan luar biasa dalam banyak aspek kehidupan manusia di seluruh dunia setelah perang dunia kedua usai dalam tahun 1945. Perubahan besar terjadi dalam bidang-bidang politik dan ketatanegaraan, sosial, budaya, ekonomi, pendidikan, ilmu pengetahuan, teknologi, teknologi informasi hak-hak asasi manusia, gaya hidup, dsb.

Perubahan-perubahan ini telah melahirkan asas-asas etika medis kontemporer (masa kini) sebagai berikut:

1. Asas Menghormati Otonomi Pasien

Otonomi secara umum adalah hak untuk memutuskan sendiri dalam hal-hal yang menyangkut diri sendiri. Hak otonomi pasien adalah hak pasien untuk mengambil keputusan dan menentukan sendiri tentang kesehatan, kehidupan, dan malahan secara ekstrim tentang kematiannya. Ini berlawanan dengan budaya tradisional Hippokrates, di mana umumnya dokterlah yang menentukan apa yang dianggapnya paling baik untuk pasien.

Perkembangan hak-hak otonomi sebagai manusia (juga hak-hak otonomi sebagai pasien) secara berarti baru terjadi sejak paruh kedua abad kedua puluh. Beberapa faktor yang memicu dan mempengaruhi perkembangan itu adalah:

  • Deklarasi Universal Tentang Hak-Hak Asasi Manusia yang disahkan oleh PBB tahun 1948.
  • Keberhasilan perjuangan golongan minoritas kulit hitam di Amerika Serikat menuntut hak-hak sipil yang sama dengan warga negara, kulit putih.
  • Pengakuan hukum atas hak-hak konsumen di negara-negara industri.
  • Perkembangan sosial-ekonomi dan tingkat pendidikan masyarakat.
  • Perkembangan demokrasi.
  • Perkembangan media masa dan teknologi informasi, yang mengakibatkan informasi tentang kesehatan, penyakit, dan pengobatan tidak lagi hanya menjadi monopoli para dokter saja.
  • Di negara-negara industri makin marak terjadi tuntutan malpraktik oleh pasien terhadap dokter dan rumah sakit. Di Amerika, dalam tahun 1970-an orang sampai berbicara tentang krisis malpraktik, karena seringnya kasus hubungan dokter-pasien berlanjut menjadi sengketa hukum. Di negara kita sendiri, pasien makin 'berani' menuntut dokter ke pengadilan, didukung dan mungkin juga didorong oleh para ahli hukum. 
  • Di Indonesia, sejak krisis nasional tahun 1997 terjadi gerakan reformasi yang menuntut demokratisasi dan diberlakukannya HAM dalam kehidupan sehari-hari, termasuk hak asasi sebagai pasien.

Dalam perkembangan ilmu kesehatan dalam beberapa decade terakhir ini hubungan teraupetik sudah mulai muncul kembali hubungan antara tenaga kesehatan dan pasien seimbang atau sejajar yaitu hubungan paternalistik. Tidak ada superior dan inferior karena tanpa adanya pasien atau pasien tidak dapat bekerja sama seorang dokter atau perawat tidak bisa memaksimalkan pelayanannya.

2. Asas Keadilan (Justice)

Keadilan adalah salah satu pilar utama dalam kehidupan demokrasi. Asas keadilan lahir dari hak asasi manusia; setiap orang berhak untuk mendapat pelayanan kesehatan yang adil, karena kesehatan adalah hak yang sama bagi setiap warga negara. Hak ini dijamin dalam amendemen UUD tahun 1945.

3. Asas Berkata Benar (Truth Telling, Veracity)

Salah satu ciri hubungan tenaga kesehatan/paramedik dengan pasien merupakan hubungan kepercayaan. Tenaga kesehatan harus selalu berkata benar tentang keadaan pasiennya begitu juga pasien salah satu hak pasien adalah memberikan informasi tentang keadaan dirinya dengan sebenar-benarnya. Jangan sampai adanya dalil merahasiakan keadaan pasien karena untuk menjaga perasaan atau takut terjadi sesuatu yang tidak diinginkan tentang keadaan pasien.