Widget HTML #1

Jumlah SKP Untuk Perpanjangan SIP Perawat, Apoteker, Dokter dan Profesi Kesehatan Lainnya

 


BlogPerawat.Net - Untuk memperpanjang SIP Apoteker, Perawat, Bidan, Dokter dan Pofesi di bidang kesehatan, setiap tenaga medis dan tenaga kesehatan diwajibkan untuk memenuhi jumlah SKP dalam rentang waktu 5 tahun disesuaikan dengan periode surat izin praktik yang berlaku.

Satuan Kredit Profesi (SKP) adalah satuan nilai/angka capaian dalam kegiatan pembelajaran, pelayanan, dan pengabdian.

Untuk mendapatkan SKP dapat dilakukan melalui 3 ranah yang terdiri atas ranah pembelajaran, pelayanan, dan pengabdian. Besaran SKP yang diberikan ditentukan dengan standar umum Kementerian Kesehatan dengan pertimbangan masing-masing Kolegium profesi.

Ketentuan pemenuhan SKP untuk kondisi umum:

  1. Ranah pembelajaran minimum 45% dari total SKP dalam 5 tahun.
  2. Ranah pelayanan minimum 35% dari total SKP dalam 5 tahun.
  3. Ranah pengabdian minimum 5% dari total SKP dalam 5 tahun.
  4. Sisa persentase dapat diambil dari ranah mana saja.
  5. SKP tahunan minimal 20% dari persentase minimum ranah pembelajaran.
  6. Target SKP profesi harus tercapai dalam 5 tahun.

Berikut jumlah SKP yang wajib dipenuhi masing-masing profesi berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/ MENKES/1561/2024 tentang Pedoman Pengelolaan Pemenuhan Kecukupan Satuan Kredit Profesi Bagi Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan:

  1. Dokter 250 SKP
  2. Dokter spesialis 250 SKP
  3. Dokter gigi 100 SKP
  4. Dokter gigi spesialis 100 SKP
  5. Apoteker 100 SKP
  6. Psikolog Klinis 100 SKP
  7. Perawat 50 SKP
  8. Bidan 50 SKP
  9. Fisioterapis 50 SKP
  10. Akupunktur terapis 50 SKP
  11. Perekam medis dan informasi kesehatan 50 SKP
  12. Audiologis 50 SKP
  13. Epidemiolog 50 SKP
  14. Optometris 50 SKP
  15. Teknisi Kardiovaskuler 50 SKP
  16. Tenaga Vokasi Farmasi 50 SKP
  17. Elektromedis 50 SKP
  18. Radiografer 50 SKP
  19. Tenaga Sanitasi Lingkungan 50 SKP
  20. Teknisi Pelayanan Darah 50 SKP
  21. Terapis Gigi dan Mulut 50 SKP
  22. Tenaga Promosi Kesehatan 50 SKP
  23. Tenaga kesehatan tradisional 50 SKP
  24. Ahli teknologi laboratorium medik 50 SKP
  25. Fisikawan medis 50 SKP
  26. Terapis wicara 50 SKP
  27. Okupasi terapis 50 SKP
  28. Ahli gizi 50 SKP
  29. Ortotis prostetis 50 SKP
  30. Teknisi gigi 50 SKP
  31. Penata anestesi 50 SKP
Demikian informasi tentang jumlah SKP yang harus dipenuhi oleh Perawat dan tenaga medis dan tenaga kesehatan lainnya dalam kurun waktu 5 tahun.

Yudi Hartono, A.Md.Kep
Yudi Hartono, A.Md.Kep Perawat hobi ngeblog dan suka ngopi